Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dipecat di Sidang Etik, Divonis Mati di Peradilan Umum, Hukuman Berlipat Ferdy Sambo
Kasus ini sendiri berawal dari rekayasa polisi tembak polisi di rumah polisi. Sampai akhirnya terungkap, bahwa perampasan nyawa Brigadir J dilakkan bersama-sama dan terencana oleh para terdakwa. Yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrwatahi, Ricky Rizal, Kuat Makruf, dan Eliezer. Namun untuk Eliezer kemudian dia menjadi justice colaborator dan mendapat hukuman yang ringan.
Karenanya, dari lima pelaku, hanya Eliezer yang tidak mengajukan banding.