hukum-kriminal

Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau

DNU
Kamis, 13 April 2023 | 07:05 WIB
Mediasi dan penjelasan dari BPN Sumsel kepada PT GPU dan SKB guna mencari pemecahan masalah atas konflik yang ada. (istimewa)

Masalahnya Muncul Ketika Pihak BPN pada tanggal Februari tahun 2022 Menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 00146/Muba atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia milik Haji Halim.

HGU PT SKB harusnya berada di Muba, pada kenyataannya berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dan mencaplok lahan dan izin pertambangan milik PT GPU.

"Kami dari Pihak Kuasa Hukum PT GPU merasa heran dan diluar nalar atas dasar apa BPN menerbitkan Sertifikat HGU tersebut padahal sebelum Setifikat HGU diterbitkan pihak PT GPU telah berkirim surat keberatan ke BPN untuik tidak menerbitkan HGU," jelasnya.

Pihak BPN telah menjawab secara resmi dan Pihak BPN dan surat surat yang dikirim PT GPU juga telah ditanggapi oleh BPN (Pusat) dan BPN Kanwil Sumatera Selatan

melalui surat-suratnya, yaitu, Surat BPN Kanwil Sumatera Selatan No 2342/9-16/VII/2012 tanggal 10 Juli 2012, Surat BPN No. 2902/14.3-300/VIII/2012 tanggal 9 Agustus 2012 dan Surat BPN No. 3514/25.3-500/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012.

Bahwa Pada pokoknya surat tanggapan BPN tersebut di atas menyatakan bahwa BPN, belum pernah melakukan pengukuran dan pemrosesan penerbitan Hak Guna Usaha atas lokasi tanah yang dimaksud.

Dan pada prinsipnya tidak akan memproses permohonan hak atas tanah sepanjang masih ada permasalahan dengan orang/pihak lain atas lokasi yang akan dimohonkan haknya oleh siapapun.

Dan pihak BPN juga sudah paham bahwa pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan permen 76 tahun 2014 tentang batas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musirawas Utara dan permendagri tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena telah diuji materi sebanyak tiga kali oleh Pemkab Musi Banyuasin dan H Kemas Halim ali sebanyak dua kali.

Sehingga dengan telah adanya batas wilayah yang jelas semua pihak termasuk BPN wajib berpedoman pada batas wilayah tersebut dalam hal Menerbitkan HGU PT SKB.

“Kami mempertanyakan ke pihak BPN kenapa bisa menerbitkan HGU PT SKB Padahal di lapangan ada Ijin Usaha Pertambangan (Tambang Aktive) dan Hak tanah Milik PT GP,”
katanya.

“Kami menduga terbitnya HGU tersebut tidak melalui proses ketentuan dan tidak dilakukan verifikasi ke Lapangan. Dimana seharusnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku proses penerbitan HGU wajib melakukan verifikasi yang salah satu point utamanya harus mendapat persetujuan dari pemegang IUP karena keberadaan IUP PT GPU lebih dulu ada dan lahan sudah diganti rugi dari masyarakat sejak tahun 2007,” bebernya lagi.

Serta terdapat tambang aktif yang sudah berproduksi sejak tahun 2010. Kami menduga bahwa produk HGU PT SKB yang diterbitkan oleh BPN adalah permainan, konspirasi kotor, persengkokolan Jahat dan tidak memenuhi syarat juga cacat hukum karena bertentangan ketentuan Hukum yang berlaku tentang tata cara penerbitan HGU," ungkap Shofhuan didampingi tim kuasa hukum PT GPU yang lainnya.

“Kami merasa sangat-sangat dirugikan atas terbitnya HGU tersebut, Hak PT GPU dirampas secara sewenang-wenang yang diduga melibatkan para petinggi BPN baik di tingkat Kanwil Sumsel maupun di tingkat pusat bersama sama Pemilik PT SKB,” kata dia.

PT GPU sangat kecewa dan hingga saat ini mengalami kerugian yang cukup besar dampak diterbitkannya HGU milik PT SKB. Pihak BPN harus bertangung Jawab untuk membatalkan sertifikat HGU PT SKB.

“Kami memohon perlindungan atas investasi yang sudah ditanamkan oleh PT GPU dan meminta keadilan dan berharap Bapak Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia dan penegak hukum (KPK, POLRI, KEJAKSAAN) dapat melakukan penegakan hukum dan memberikan keadilan,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini