Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau

photo author
DNU
- Kamis, 13 April 2023 | 07:05 WIB
Mediasi dan penjelasan dari BPN Sumsel kepada PT GPU dan SKB guna mencari pemecahan masalah atas konflik yang ada. (istimewa)
Mediasi dan penjelasan dari BPN Sumsel kepada PT GPU dan SKB guna mencari pemecahan masalah atas konflik yang ada. (istimewa)

Saat ini PT GPU dalam melakukan upaya hukum telah melaporkan ke Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel untuk atas dugaan terbitnya HGU yang tidak sesuai Prosedur dan Perampasan secara sewenang-wenang Lahan PT GPU.

“Dan kami yakin kepada Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) untuk mengusut tuntas dan memproses secara hukum sampai Ke meja hijau (Pengadilan).

Dalam waktu dekat pihak PT GPU akan melakukan Laporan Resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,” tambah dia.

Tim Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum secara maksimal membela hak hak klien kami dari kedzoliman dan tindakan sewenang-wenang yang melibatkan para petinggi BPN baik dari tingkat daerah mapun Pusat dan Kami sangat Berharap negara hadir dan berharap Presiden RI untuk melindungi iklim investasi nasional.

“Kami menghormati proses hukum dan kami akan melakukan pembelaan terhadap hak-hak PT GPU. Kami menyampaikan kepada semua pihak termasuk PT SKE/SKB untuk menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat,” terang dia lagi.

“Demikian pernyataan pers kami sampaikan yang sekaligus melaksanakan Hak Jawab. Harapan kami, rekan-rekan pers, dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terpisah,usai memimpin rapat membahas permasalahan konflik lahan antara PT GPU dan PT SKB pada 5 April 2023 lalu, Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Kevin Andar Sembiring mengatakan, pihaknya akan meneliti lagi bersama-sama terkait permasalahan antara PT Gorby Putra Utama dengan PT SKB.

“Untuk IUP itu kewenangannya di ESDM. Sedangkan untuk HGU, PT SKB milik haji Halim itu sah HGU-nya,” katanya.

Menurut Kevin, mekanisme SKB sesuai ketentuan proses melalui tahapan seperti tahapan secara umum. Kemudian di belakang hari boleh dikatakan ada komplain, nah komplain itu akan diteliti.

“Kami lihat hasilnya seperti ini, kami akan teliti ya, kalau memang tidak benar kami perbaiki,” katanya.

Sementara itu, pemilik PT SKB, Kemas H Abdul Halim Ali kepada wartawan usai rapat menjelaskan, sebetulnya persoalan ini permasalahan tentang izin menambang.

”Kami bertahan karena kami punya tanah,” ucap H Halim usai rapat di kantor Kanwil ATR/BPN Sumsel. H Halim lalu menuturkan, di dalam peraturan izin IUP siapa yang
memiliki tanah itu yang berhak.

“Kalau dia punya izin tambang dia itu di bawah. Kalau dia menambang di atas tidak mungkin. Pasti minta izin dengan kami untuk di atas. Kalau mereka izin dengan
kami, ya silakan,” kilahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X