Jika dipanggil, mohon datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
"Per hari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," jelasnya.
Diketahui, Ustadz M Syarif Hidayat melapor ke SPKT Polda Sumsel. Lina Mukherjee dilaporkan dalam dugaan kasus penistaan agama setelah video yang diunggahnya saat
mengonsumsi kulit babi panggang menjadi viral.
Kontennya yang sudah ditonton lebih dari 2.4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar ini berisi pengakuan Lina yang penasaran dengan rasa kriuk babi.
Baca Juga: Terima Gratifikasi Mahasiswa Kedokteran, Mantan Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara
"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar, hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.
Ustad M Syarif Hidayat, saat melaporkan Lina didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Sapriadi Syamsuddin SH MH.
"Iya kami dari kantor hukum Sapriadi Syamsudin SH MH yang melaporkan kemarin," ujarnya saat dimintai tanggapannya terkait laporannya.
Namun dikatakannya terkait perkembangan dan dugaannya nanti dibahas secara langsung, lantaran dirinya sedang berada di luar Palembang.