Ketikpos.com -- Lina Mukherjee, selebgram yang unggah konten makan babi panggang, kini diperiksa di Polda Sumsel.
Atas unggahannya tersebut, Lina memang ditetapkan jadi tersangka. Pada pemanggilan pertama dia mangkir. Dan hari ini (3/5/2023) merupakan panggilan kedua
Didampingi kuasa hukumnya, Lina Mukherjee tersangka penistaan agama dalam konten Tik toknya makan kriuk babi akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber
Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Baca Juga: Selebgram Lina Mukherjee akan Dipanggil Paksa Bila Tak Hadiri Pemanggilan Kedua 2 Mei 2023
Seperti dilansur dari Detiksumsel.com, Selebgram ini tiba di Polda Sumsel pukul 09.58 WIB dengan memakai busana hijau tosca dipadukan celana jeans putih. Lina langsung memasuki gedung Subarkah tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang sudah menunggunya.
"Terimakasih ya, saya kedalam dulu,"kata Lina sambil menyimpuhkan kedua tangannya dihadapan wartawan.
Hingga berita ini diturunkan,Lina m,asih menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui, Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel sebelumnya menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama dalam konten Tik toknya makan babi. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan pihaknya menerima surat
pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, dipemanggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,"kata Agung kepada wartawan Kamis (27/4/2023).
Dikatakan Agung, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa,"tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya menghimbau kepada Lina Mukherjee untuk kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik. "Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,"jelasnya.