hukum-kriminal

Pelaku Mutilasi di Semarang Ditangkap, Juga Temannya yang Ikut Menikmati Hasil Jarahan

DNU
Kamis, 11 Mei 2023 | 07:22 WIB
M Husen pelaku mutilasi bosnya di Semarang ditangkap polisi. Diamankan juga temannya yang ikut menikmati hasl jarahan (tangkapan layar instagram @beritasatu)

"Saya tidak menyesal, karena dendam saya sudah terlampiaskan," aku Husen.

Alasan pelaku memilih ruang samping karena ruangan tersebut jarang diakses oleh orang kecuali dirinya. Bekas cor-coran tersebut ditumpuk dengan barang-barang untuk menyamarkan tubuh korban. Sedangkan karung yang berisi kepala hanya dilumuri oleh semen dan pasir.

Kemudian pelaku membuang barang bukti berupa karpet yang digunakan sebagai alas tidur korban, tas, dan barang lainnya. Ia juga membawa kabur uang hasil dagangan sebesar Rp7.000.000 dan motor korban.

Uang tersebut dipakai untuk bersenang-senang seperti membeli makan, rokok, dan menyewa PSK.

Sakit Hati

Pelaku yang berumur 28 tahun itu mengaku sakit hati karena korban sering memukulinya.

Ketika pelaku sebagai pekerja baru melakukan kesalahan kecil seperti salah mengantarkan jumlah pesanan, yang sebenarnya kesalahan itu diakibatkan oleh korban yang salah ucap, maka bosnya itu langsung main tangan.

Tak hanya itu, pelaku juga memiliki dendam karena KTP-nya ditahan dan ia mengaku mendapat ancaman jika berani keluar dari pekerjaannya akan dihabisi oleh korban.

Karena ancaman tersebutlah, pelaku sampai tega dan berani membunuh korban dan memutilasinya.

Baru Sebulan

Husen mengatakan bisa kenal dengan korban karena dulunya sering memasok kebutuhan air minum di warmindo tempatnya bekerja.

Akhirnya ia memutuskan untuk keluar dari warmindo tersebut dan bergabung menjadi karyawan Irwan yang kini telah bekerja selama satu bulan.

Menurut keterangan dari pihak Polrestabes Semarang, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

 

Halaman:

Tags

Terkini