hukum-kriminal

Dua Spesialis Pencuri Sepeda Motor di Seberang Ulu Palembang Dibekuk, Satu Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 25 Mei 2023 | 08:52 WIB
Pencuri Sepeda Motor

Atas perbuatannya tersangka Heryanto dijerat Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP.

Memang, tersangka Heryanto mengakui telah beraksi melakukan pencurian sebanyak dua kali. "Motor curian dijual seharga Rp3 juta, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari saja," katanya.(***)

Halaman:

Tags

Terkini