Atas perbuatannya tersangka Heryanto dijerat Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP.
Memang, tersangka Heryanto mengakui telah beraksi melakukan pencurian sebanyak dua kali. "Motor curian dijual seharga Rp3 juta, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari saja," katanya.(***)