Tahun 2022 terjadi kasus sama dengan korban meninggal dunia di kambang Iwak, dan awal 2023 di jalan Demang Lebar Daun, dan Juni 2023 terjadi di SU I," jelas Harryo.
Menurutnya, tersangka ditangkap merupakan pimpinan atau pentolan karena dilingkungan mereka termasuk yang di segani.
"Kita bersyukur sudah mengungkap kasus ini, bersama tim Polda Sumsel," tukasnya.
Sementara, untuk modus kejadian ini berawal dari komunikasi melalui media sosial. Sehingga terjadi tawuran secara bersama - sama, "Kejadian ini sudah menjadi dinamika yang berulang di wilayah hukum Kota Palembang, kami menghimbau khususnya kepada orang tua atau rekan lainnya tolong disampaikan kepada teman - temannya jangan sampai mudah terbujuk rayu di media sosial hanya untuk ingin tawuran," pungkasnya.(***)