Tawuran Antar Kelompok Remaja, Satu Orang Meninggal Dunia

photo author
- Jumat, 2 Juni 2023 | 15:57 WIB
Amankan tawuran kelompok remaja
Amankan tawuran kelompok remaja

 

KetikPos.com - Tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan KH. Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Kamis (1/6/23) sekitar pukul 02.30 WIB yang mengakibatkan seorang korban MFF (17) warga Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, meninggal dunia.

Akibat kejadian tersebut Tim gabungan Unit IV Subdit Jatanras Polda Sumsel, Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Polsek SU II, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap 7 orang dari kelompok Seberang Ulu dan 5 orang dari kelompok Seberang Ilir, Kamis (1/6) malam.

Tersangka utama pembacok terhadap korban juga ditangkap, yakni Andri Afriansyah alias Wakyek (19) (pembacok), warga Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, dan dua temannya ikut membantu yakni MRS (18) (membawa motor), Reza Pahlevi (19) (residivis 365) keduanya warga Kecamatan SU I, Palembang.

Sedangkan dua orang lagi menjadi DPO, yakni Bagas dan Faldo. Bagas melakukan penganiayaan terhadap korban Egi luka di kepala dan tangan. Dan empat lainnya yang diamankan ikut tawuran yakni RE (16), AY (16), Rafli (18), HD (16).

Dari kelompok Seberang Ilir polisi mengamankan Aidil (19), DN (16), Hfs (18), RA (15), Alp (16).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo Sik didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan bahwa benar terjadinya tawuran antar kelompok hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.

"Dalam 1 X 24 jam kita berhasil menangkap para pelaku yang terlibat tawuran maupun pelaku membuat korban meninggal dunia, korbannya masih anak dibawah umur dan tergeletak di jalan dan kita mendapat informasi dari masyarakat sehingga perintah Kapolda Sumsel untuk Polrestabes Palembang di backup Dit Reskrimum Polda Sumsel melaksanakan kegiatan kepolisian gabungan," ujar Kombes Pol Anwar saat pers rilis di depan Mapolrestabes Palembang, Jumat (2/6/23).

Lanjutnya, hasilnya diamankan 12 orang dan menurut hasil pemeriksaan hingga 3 orang ditetapkan menjadi tersangka yakni Andri Afriansyah alias Wakyek, Rizki Satria, Reza Pahlevi, dan ad 2 orang lagi yang menjadi DPO.

"Untuk DPO akan kita lakukan maksimal mungkin untuk menangkap pelaku apapun yang terjadi harus kita tangkap identitas nya Bagas dan Faldo," tegas Anwar.

Kombes Pol Anwar menuturkan para pelaku yang diamankan banyak yang masih dibawah umur, jadi tentunya menjadi perhatian kita semua.

Memang banyak yang berkelompok dijalan - jalan sambil membawa senjata tajam, "Perlu perhatian attensi dari keluarga, pendidik, lingkungan, khususnya para penegak hukum yang melakukan kegiatan ditingkatkan.

Untuk mencegah terjadinya kejahatan ditengah - tengah masyarakat," jelasnya.

Sambung Kombes Pol Anwar bahwa untuk barang bukti (BB) diamankan motor, helm, jaket jeans putih, baju kaos hitam, 4 buah senjata tajam, dan rekaman CCTV. "Pasal diterapkan 80 ayat 3 UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 15 tahun denda paling banyak 5 milyar," katanya.

Ditempat sama, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan dalam kasus ini terdapat dua korban. Satu meninggal dunia dan satu luka bacok, "Kita bisa ungkap dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku yang diamankan merupakan aktor intelektual dari serangkaian tindak pidana sebelumnya sudah pernah terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Tags

Rekomendasi

Terkini

X