"Kami juga merasa klien kami di Zalim, selama saya mendampingi terdakwa kasus korupsi belum pernah divonis setinggi ini, paling tinggi 5 tahun, ini sampai 10 tahun dituntut, Kami merasa klien kami di zolimi, kami akan mengupayakan nota pembelaan,"ujar Supendi.
Baca Juga: Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan: Faktor-Faktor dan Sumbernya
Kedua terdakwa di dakwah JPU Kejati Sumsel, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018,
Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar lebih. (Hsyah)