Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI, Dua Terdakwa Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 18:15 WIB
Saat kedua terdakwa dihadirkan di persidangan di PN Palembang selasa (4/7/23) (Hsyah/KetikPos)
Saat kedua terdakwa dihadirkan di persidangan di PN Palembang selasa (4/7/23) (Hsyah/KetikPos)

"Kami juga merasa klien kami di Zalim, selama saya mendampingi terdakwa kasus korupsi belum pernah divonis setinggi ini, paling tinggi 5 tahun, ini sampai 10 tahun dituntut, Kami merasa klien kami di zolimi, kami akan mengupayakan nota pembelaan,"ujar Supendi. 

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan: Faktor-Faktor dan Sumbernya

Kedua terdakwa di dakwah JPU Kejati Sumsel, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018,

Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar lebih.  (Hsyah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X