hukum-kriminal

Dua Terdakwa Kasus Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol OKI Dijatuhi Vonis 6 Tahun dan 4 Tahun Penjara

Senin, 31 Juli 2023 | 21:17 WIB
Suasana Persidangan di PN Palembang. (IND/KetikPos)

KetikPos.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Pete Subur alias Putuk dengan hukuman 6 tahun penjara dan terdakwa Ansilah alias Pendek dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara,

kedua terdakwa terjerat perkara dugaan Korupsi ganti rugi pembebasan lahan tol Kayuagung, Pematang Panggang di Kabupaten OKI, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 5,7 miliar, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan putusan untuk kedua terdakwa, Senin (31/07/23).

Pembacaan putusan dibacakan langsung oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri langsung oleh kedua terdakwa.

Baca Juga: Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI, Dua Terdakwa Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berkorporasi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Baca Juga: Sekda OKI Dihadirkan Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol Kayu Agung

Atas perbuatannya kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Pete Subur deng pidana penjara selama 6 tahun dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ansilah alias Pendek dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, dan masing-masing terdakwa didenda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain dikenakan hukuman pidana kedua terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan untuk membayar Uang Penganti (UP),Untuk terdakwa Pete Subur dibebankan membayar Uang Penganti (UP) Sebesar Rp 2,3 miliar dengan ketentuan jiga tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 2 tahun penjara sedangkan untuk terdakwa Ansilah dibebankan membayar Uang Penganti (UP) Sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 1 tahun penjara.

Baca Juga: Diresmikan Presiden Jokowi, Tol Bengkulu - Lubuklinggau Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Ansilah dan Pete Subur, dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan dikenakan hukuman tambahan untuk terdakwa Pete Subur dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar, sedangkan Untuk terdakwa Ansilah juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga: Pengerjaan Tol Padang - Pekanbaru Terus Dikebut

Kedua terdakwa di dakwah JPU Kejati Sumsel,  bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018, Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar lebih. (Hsyah/IND)

Tags

Terkini