KETIKPOS.COM -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) M Husin dihadirkan Oleh JPU jadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung - Pematang Panggang, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang (22/5/23).
Diketahui dalam perkara ini sudah menjerat tiga terdakwa diantaranya yakni Pete Subur, Ansilah dan Kepala Desa Srinanti Amancik (alm),
Dalam Persidangan dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH,dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh JPU, Satu diantaranya Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OKI), M Husin menjadi saksi di persidangan
Dalam keterangan, saksi M Husin mengakui dari pembebasan lahan telah terjadi kesepakatan 60 sampai 40 persen antara PT Rambang dan masyarakat.
Baca Juga: Salah Transfer Saldo Dana, Wanita Cantik di Palembang Harus Kehilangan Rp 10 Juta
"Saudara saksi selaku Sekda kan ada perjanjian antara PT Rambang dan masyarakat 60 sampai 40 persen. Yang menentukan pembagian siapa dalam perjanjian tersebut?," Tanya hakim.
"Kapasitas saya sebagai ketua SK Tim penyelesaian sengketa lahan OKI. Dalam penyelesaian ada mediasi tingkat kecamatan dan kabupaten.
Sejarah penentuan ganti rugi saya tidak tahu bagaimana prosesnya, setahu saya 40 - 60 persen itu hasil kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan yang mulia," jawab M Husin.
Kemudian hakim menegaskan terkait Surat Pengakuan Hak (SPH) dalam pembebasan lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang.
Baca Juga: Johny G Plate , Menkominfo Tersangka Korupsi Trilyunan, Seberapa Tajirnya Sih
"Siapa yang menentukan SPH?," Tegas hakim.
"Maaf yang mulia bukan kapasitas saya," jawab M Husin singkat.
Mendengar jawaban tersebut, lantas hakim menegaskan SPH yang berada di tanah negara.
"Makanya ini kami kaji lagi ya siapa yang menentukan pemberi ini. Lahan-lahan yang tidak tersentuh itu bearti milik negara kenapa ada SPH.
Jadi siapa yang menentukan lahan-lahan tersebut. Akan kami pertimbangkan semuanya, siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya!," Seru hakim ketua.
Baca Juga: Desa Rawan Korupsi, KPK Gelar Bimtek
Diberitahukan dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan Amancik (alm) selaku Kepala Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.
Perbuatan terdakwa pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp. 5.765.780.041,00. (Hsyah)
Artikel Terkait
Dokter Ngamuk di Karen Diner Bali Berakhir Damai
Terima Suap, KPK Tahan 5 Anggota DPRD Jambi
Terkait Perkara Komoditi Emas, Empat Orang Diperiksa
Dugaan Proyek Fiktif, KPK Tahan Dirut PT AK
BTS Tersandung Kasus, Pemerintah Tetap Lanjutkan Pembangunan
Salah Transfer Saldo Dana, Wanita Cantik di Palembang Harus Kehilangan Rp 10 Juta