KetikPos.com -Dua terdakwa yakni Pete Subur dan Ansilah yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung -Pematang Panggang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp sebesar Rp 5,7 miliar, dijatuhkan hukuman 6 tahun dan 4 tahun 6 bulan Penjara
Hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Senin (31/7/23) oleh Majelis hakim Sahlan Efendi SH MH
Dalam Amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa l pete subur bersama -sama terdakwa ll Ansilah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l pete subur dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 100 subsider 4 bulan " Jelas Hakim saat persidangan
Baca Juga: Menyalahgunakan Dana Desa, Rajiman Dihukum 6 Tahun Penjara
Lanjut hakim, sedangkan untuk terdakwa ll Ansilah dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan
Selain pidana penjara kedua terdakwa juga di bebankan membayar Uang Penganti (UP)
Untuk terdakwa Pete Subur dibebankan membayar Uang Penganti (UP) Sebesar Rp 2,3 miliar dengan ketentuan jiga tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 2 tahun penjara
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol OKI Dijatuhi Vonis 6 Tahun dan 4 Tahun Penjara
Sedangkan untuk terdakwa Ansilah dibebankan membayar Uang Penganti (UP) Sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 1 tahun penjara
Untuk diketahui dalam sidang sebelum kedua terdakwa pete subur dan terdakwa Ansilah,
dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan
Baca Juga: Tak Kordinasi dengan TNI Tetapkan Tersangka Personel TNI Aktif, KPK Minta Maaf
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan
pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti Kecamatan Pedaran Kabupaten OKI
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp 5,7 miliar (Hsyah)