KetikPos.com - Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Slamet ditetapkan tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang tahun anggaran 2021-2022 mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (01/08/23).
Slamet yang diwakili oleh tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB).
Gugatan ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien mereka.
Dalam perkara ini juga menetapkan Arfani, Ketua Komite SMAN 19 Palembang, sebagai tersangka selain Selamet.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah dan Pembangunan SMAN 19 Palembang
Tim kuasa hukum Selamet, yang dipimpin oleh M. Sigit Muhaimin SH MH didampingi Frenky Adiatmo dan Fraz Sanjaya menyampaikan bahwa, pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Palembang, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
“Hari ini kami telah mendapatkan register nomor : 22 Prapid 2023 PN Palembang terkait gugatan kami berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami.
Yang pertama kami mempersoalkan penetapan tersangka, kemudian tentang mekanisme penahanan terhadap klien kami. Pra Peradilan ini sebagai upaya hukum guna mencari keadilan untuk ditegakkan semaksimal mungkin," ungkapnya.
Dirinya mengatakan klien kami dalam proses penyidikan baru diperiksa sebanyak 4 kali sebagai saksi dan langsung ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan oleh Kejari Palembang.
Baca Juga: Pasca Penetapan Mantan Kepala SMAN 19 Tersangka Kasus Dana Komite, Begini Himbauan Kabid SMA Disdik Sumsel
"Klien kami pada waktu itu merupakan Kepala SMAN 19 Palembang, dipanggil sebanyak 4 kali sebagai saksi. Namun dihari yang sama ketika klien kami datang, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tidak diberikan hak untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi, tetapi hanya didampingi penasehat hukum penunjukan dari penyidik Kejari Palembang.
Seharusnya pihak Kejari memberikan tenggang waktu atau memberikan kebebasan agar kliennya bisa menghadirkan penasihat hukumnya agar lebih objektif dalam pemeriksaannya. Makanya, kita uji di Pra Peradilan dengan harapan status penetapan tersangka terhadap klien kami bisa dicabut dan dipulihkan kembali nama baiknya seperti semula," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SL selaku Kepala Sekolah dan AR Ketua Komite dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022.
Baca Juga: Apakah Tugas Komite Sekolah Hanya Menggalang Dana?
Penetapan para tersangka tersebut didasari dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli, dalam perkara ini Penyidik Kejari Palembang mengenakan pasal terhadap kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kedua tersangka tersebut, sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, secara resmi langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan, atas perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 358 juta. (IND/Hsyah)