KetikPos.com - Komite sekolah pada dasarnya dibentuk sebagai partner dari kepala sekolah, guna mengelola berbagai sumber daya pendidikan yang ada dalam rangka melaksanakan pengelolaan dan peningkatan mutu pendidikan, memberikan fasilitas dan dukungan bagi
guru dan siswa, sehingga pembelajaran menjadi efektif.
Artinya, komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan, komite sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif.
Namun, tugas komite sekolah ternyata bukan hanya menggalang dana. setidaknya terdapat empat tugas komite sekolah sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Selain penggalang dana, lantas apa saja sih tugas komite sekolah tersebut. Berikut akan diuraikan secara singkat mengenai beberapa tugas komite sekolah.
Dalam melaksanakan fungsinya, komite sekolah memiliki beberapa tugas, hal ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa :
a. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/ Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui
upaya kreatif dan inovatif;
c. Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Artinya, selain penggalang dana dan sumber daya pendidikan. komite Sekolah juga bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat.
Baca Juga: Masa Transisi Pandemi, Komite Penanganan Covid Dikembalikan ke Kementerian
Artikel Terkait
Masa Transisi Pandemi, Komite Penanganan Covid Dikembalikan ke Kementerian
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah dan Pembangunan SMAN 19 Palembang
Pasca Penetapan Mantan Kepala SMAN 19 Tersangka Kasus Dana Komite, Begini Himbauan Kabid SMA Disdik Sumsel