hukum-kriminal

Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pada Bidang Persampahan DLH OKU Selatan, Dua terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara

Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:54 WIB
Terlihat kedua terdakwa meninggalkan persidangan di PN Tipikor Palembang Kamis (10/8/23). (Hsyah/KetikPos.com)

KetikPos.com - Terbukti melakukan tindak pidana Korupsi Pada kegiatan pengelolaan anggaran pada Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2020-2021,Dua terdakwa dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 4 tahun penjara

Kedua terdakwa diantaranya yakni Umar Safari (selaku Kepala Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran) dan Hardiansyah (Selaku Bendahara Pengeluaran) ,

Baca Juga: Peringatan HLHS Ke-50 Tahun 2023, Herman Deru Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Kurangi Limbah Sampah Plastik

Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/8/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut.

Baca Juga: Peduli Lingkungan, Polres PALI Melakukan Aksi Bersih-Bersih Sampah Secara Serentak

Atas perbuatan para terdakwa diancam dalam pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Adapun hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintahan yang sedang giat giat nya melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi 

Baca Juga: Manfaatkan Sampah Organik, Masyarakat Peduli Sungai Laksanakan Pelatihan

Terdakwa juga seorang pegawai Negeri Sipil namun terdakwa tidak memberikan amana yang diberikan dan tidak memberikan contoh yang baik bagi lingkungan kerjanya maupun bagi masyarakat.dan terdakwa juga tidak ada mengembalikan kerugian Keuangan negara 

Sedangkan hal hal meringankan bahwa para terdakwa tidak mempersulit persidangan dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga

Baca Juga: HIMPKA Tuntut Cabut Piala Adipura Kota Palembang, Begini Alasannya

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Umar Safari dan terdakwa Hardiansyah dengan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan " jelas Majelis hakim saat di persidangan 

Lanjut hakim, selain dihukum pidana penjara kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti (UP) 

Halaman:

Tags

Terkini