Baca Juga: Pengolahan Sampah Perkotaan: Membangun Lingkungan yang Bersih dan Berkelanjutan
Untuk terdakwa Umar Safari dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan
Sedangkan terdakwa Hardiansyah wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 384 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun "Tegas hakim
Baca Juga: Bank Dunia Lirik Pengelolaan Sampah di Palembang, Ini Buktinya
Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.
Dalam dakwaan, bahwa perbuatan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp.873.936.824 (Hsyah)
Artikel Terkait
Pemanfaatan Teknologi Dalam Pengolahan Sampah: Solusi Inovatif untuk Menghadapi Tantangan Lingkungan
Antisipasi Sampah Menumpuk, Pemkot Palembang Lakukan Ini
Bank Dunia Lirik Pengelolaan Sampah di Palembang, Ini Buktinya
Pengolahan Sampah Perkotaan: Membangun Lingkungan yang Bersih dan Berkelanjutan
Manfaatkan Sampah Organik, Masyarakat Peduli Sungai Laksanakan Pelatihan
Peduli Lingkungan, Polres PALI Melakukan Aksi Bersih-Bersih Sampah Secara Serentak
Peringatan HLHS Ke-50 Tahun 2023, Herman Deru Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Kurangi Limbah Sampah Plastik