Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pada Bidang Persampahan DLH OKU Selatan, Dua terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:54 WIB
Terlihat kedua terdakwa meninggalkan persidangan di PN Tipikor Palembang Kamis (10/8/23). (Hsyah/KetikPos.com)
Terlihat kedua terdakwa meninggalkan persidangan di PN Tipikor Palembang Kamis (10/8/23). (Hsyah/KetikPos.com)

Baca Juga: Pengolahan Sampah Perkotaan: Membangun Lingkungan yang Bersih dan Berkelanjutan

Untuk terdakwa Umar Safari dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan 

Sedangkan terdakwa Hardiansyah wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 384 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun "Tegas hakim 

Baca Juga: Bank Dunia Lirik Pengelolaan Sampah di Palembang, Ini Buktinya

Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.

Dalam dakwaan, bahwa perbuatan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp.873.936.824 (Hsyah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X