hukum-kriminal

Oknum Kajari Dilaporkan, Begini Tanggapan Kejari Palembang

Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:56 WIB
Kasi Intel Kejari Palembang Dr. Hardiansyah,S.H.,M.H.,M.I.POl (Yanti/ketikPos.com)




KetikPos.com - Pasca sidang perdana atas gugatan praperadilan terkait penetapan dan penahanan terhadap mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Slamet yang dilaksanakan di PN Palembang dengan agenda pembacaan gugatan, pada Senin (14/08/23) kemarin. 

Terkait hal tersebut, Kasi Intel Kejari Palembang Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.I.POl saat diwawancari di ruang kerjanya mengatakan, hak dari yang bersangkutan untuk mengajukan Praperadilan itu dilindungi oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Sidang Perdana Atas Gugatan Praperadilan antara Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dengan Kejari

Jadi siapapun yang tidak berkenan dengan pola penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka punya hak mengajukan Praperadilan, untuk perihal peradilan ini masih berproses.

"Kita tunggu prosesnya. Kita tidak bisa berstatemen karena proses Pra Peradilan itu keputusan  di Pengadilan," kata Hardiansyah, pada Selasa (15/08/23)

Baca Juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah dan Pembangunan SMAN 19 Palembang

Dia menuturkan, kemarin (Senin, 14/08) dilaksanakan sidang terkait proses praperadilan.

"Kita diwakilkan oleh Jaksa Datun untuk menindaklanjuti perkara praperadilan di persidangan. Hari ini juga masih bersidang untuk mendengarkan keterangan termohon, jadi kita ikut saja prosesnya. Masalah ke depan terkait praperadilan kita serahkan sepenuhnya dengan majelis hakim, jadi akan kita hadapi," tuturnya.

Baca Juga: Pasca Penetapan Mantan Kepala SMAN 19 Tersangka Kasus Dana Komite, Begini Himbauan Kabid SMA Disdik Sumsel

Saat disinggung mengenai pihak kuasa hukum, Slamet melaporkan oknum Kajari Palembang ke Jaksa Muda Bidang Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu yang lalu, Hardiansyah mengatakan,  itu substansinya berhubungan dengan penetapan tersangka dan proses praperadilan.

"Kalau kewenangan itu adalah kewenangan yang melekat secara substansi di diri Kejari. Intinya kewenangan penyidikan Kejari ada SOP, ada tata tertib. Saya rasa pola yang ditetapkan secara ritme sesuai alur. Terkait puas yang tidak puas itu subjektif sifatnya," bebernya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite, Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ajukan Gugatan Praperadilan

Lebih lanjut, Hardiansyah menuturkan bahwa  untuk penetapan itu semuanya sudah ada prosesnya. Mulai dari ekspos, penetapan itu tidak hari itu pemeriksaan langsung tapi ada tahapan yang dilalui.

"Kalau pun dipemeriksaan sebagai saksi kemudian ditingkatkan jadi tersangka itu kewenangan kita dan kita rasa sudah sesuai aturan. Untuk proses pengadilan yang sudah berjalan, proses sidang sudah berjalan kita ikuti prosesnya itu," tuturnya.

"Kebijakan pimpinan apapun itu untuk penindakan tindak pidana korupsi kita dukung," tambah Hardiansyah.

Baca Juga: Kejari Palembang Limpakan Berkas Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun 2018 Ke PN Palembang

Ketika ditanya awak media terkait penetapan tersangka itu dinilai janggal oleh Penasehat Hukumnya, Hardiansyah menyampaikan, semua yang dilakukan tim penyidik di kejaksaan itu harus melalui sistem, proses dan SOP. Kalau ada yang membaca  ada kejanggalan itu hak semua orang. Yang terpenting penetapan tersangka itu, pihaknya sudah sesuai aturan.

"Harapan kita proses penyidikan berjalan baik, dan untuk tersangka mengajukan pra peradilan silahkan. Semua dilindungi UU.Proses sampai persidangan sesuai alur dan mekanisme dan semua pihak terlayani," tandasnya.

Tags

Terkini