Kejari Palembang Limpakan Berkas Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun 2018 Ke PN Palembang

photo author
- Senin, 10 Juli 2023 | 13:11 WIB
Saat tim pidsus kejari Palembang limpahan berkas tiga tersangka ke PN Palembang Senin (10/7/23) (Hsyah /KetikPos)
Saat tim pidsus kejari Palembang limpahan berkas tiga tersangka ke PN Palembang Senin (10/7/23) (Hsyah /KetikPos)

KetikPos.com -Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang limpahan berkas tiga tersangka kasus korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, Ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Senin (10/7/23) 

Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait didampingi Kasi Intelijen Fandi Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya telah resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tiga tersangka tersebut di atas.

Baca Juga: HIMPKA Sumsel Demo Ke Kejari Palembang, Fandie Hasibuan: Akan Tindak Lanjuti Kasus PTSL Jilid Ke 2

"Setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara atas nama tiga tersangka AM Lurah Talang Kelapa, M ASN pada BPN Kota Palembang dan T pihak swasta ke PN Tipikor Palembang, selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang," ujar Fandi.

Atas perbuatan para tersangka dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama, Penyidik Tahan Tersangka Selebgram Lina Mukherjee

Untuk diketahui, dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.

Kemudian dalam penyelidikan, pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL tahun 2018.

Baca Juga: KKP Segel 2 Unit Tambak Udang di Batam, Ternyata Ini Penyebabnya

Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni, bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai. (Hsyah)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X