KetikPos.com - Permohonan praperadilan dari pihak pemohon tersangka Slamet mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, ditolak oleh majelis hakim.
Hal tersebut disampaikan oleh hakim tunggal Pitriadi SH MH dalam sidang yang di gelar di pengadilan Negeri (PN) palembang Rabu (23/8/23)
Baca Juga: Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Kuasa Hukum Batal Jadi Saksi
dihadapan pihak pemohon Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang,Slamet melalui kuasa hukumnya Prengky Adiatmono SH dan pihak termohon tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang majelis hakim membacakan Amar putusan praperadilan
“Mengadili, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon," tegas hakim saat membacakan putusan.
Baca Juga: Sidang Perdana Atas Gugatan Praperadilan antara Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dengan Kejari
Untuk diketahui sebelumnya dalam perkara ini Slamet selaku Eks Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, bersama Arfani selaku Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022.
Baca Juga: Ditersangkakan dan Ditahan, Mantan Kepala SMAN 19 Palembang Lakukan Perlawanan
Penetapan para tersangka tersebut, didasari dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.
Penyidik Kejari Palembang mengenakan pasal terhadap kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Hsyah)