KetikPos.com -- Terkait vonis mati Ferdy Sambo, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam hal yang menjadi wilayah yudikatif dan pengadilan.
Meskipun demikian, Presiden meyakini bahwa hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, dan kesaksian dalam mengambil keputusannya.
“Ya itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tetapi sekali lagi, kita tidak bisa memberikan komentar,” jawabnya.
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Kamis (16/2/2023) .
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Itu (vonis) sudah diputuskan, harus dihormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” ujar Presiden.
Sebelumnya, sidang vonis bagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah digelar pada Senin hingga Rabu, 13-15 Februari 2023.
Kelima terdakwa telah divonis sesuai peran dan tindakan yang dilakukan. Ferdy Sambo mendapat hukuman mati. Istrinya, Putri Candrawathi diganjar 20 tahun penjara. Eliezer yang menjadi justice colabolator dari tuntutan 12 tahun penjara, mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan.
Berbeda dengan Kuat Makruf yang divonis 15 tahun penjara. Dan, Ricky Rizal yang sempat menolak perintah untuk mengeksekusi Brigadir J divonis 12 tahun penjara.