Turuti Perintah Jendral Tembak Brigadir Joshua, Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

photo author
DNU
- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:24 WIB
Foto : Bharada E | PMJ News
Foto : Bharada E | PMJ News


KetikPos.com -- Turuti perintah Jenderal Ferdy Sambo yang kini telah di PTDH, untuk  tembak Brigadir Joshua akhirnya Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan bagi Richard Eliezer. Atau Eliezer Pudihang Lumiu

Vonis ini dijatuhkan kepada sang justice collaborator tersebut di persidangan Rabu (15/2/2023). Sebelumnya, empat terdakwa dalam kasus perampasan nyawa Brigadir J juga telah ketok palu.

Ferdy Sambo mendapat ganjaran hukuman mati, Putri Candrawathi (istri mantan Kadiv Propam mabes Polri) diganjar 20 tahun penjara. Lalu Kuat Makruf mendapat hukuman 15 thun penjara dan Ricky Rizal, yang sempat menolak perintah Sambo untuk mengeksekusi Brgadir Joshua dapat hukuman 13 tahun penjara.

Vonis bagi Eiezer ini jauh lebih ringan dari tuntan jaksa yang sebelumnya memina agar majleis hakim menghukumnya 12 tahun penjara.

Tingginya tuntutan jaksa terhadao Eliezer sempat mendapat respon negatif dari masyarakat.

Kasus ini sendri bergulir cukup alot. berawal dari rekayasa bahwa Joshua memperkosa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Lalu terjadilah tembak menembak antara Eliezer dan BRigadir J. Semua bukti coba dihilangkan, dan skenario pun dibuat sedemikian rupa. Sampai akhirnya, terjadi obstruction of justice dan puluhan polisi pun terseret. Baik sidang etik maupun pidana.

Sampai sidang terakhir pun, Putri Candrawathi tetap keu-keuh dirinya menkadi korban pemerkosaan. Sampai membuat sang suami, Ferdy Sambo gelap mata dan menghabisi nyawa Brigadir J. Walapn disisi lain, JPU justru menyebut hubungn antara Puri dan Brigadir J bukanlah pemekrosaan melainkan perselingkuhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X