Kemunculan Gibran : Mewakili 52 Persen Pemuda di Indonesia

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 15:34 WIB
Dr. Dadang Apriyanto, SH. MH
Dr. Dadang Apriyanto, SH. MH

Oleh : Dr. Dadang Apriyanto, SH. MH (Akademisi di Palembang)

KetikPos.com - Pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto diwarnai pro dan kontra hingga dituding telah menabrak aturan konstitusi yang ada.

Jauh daripada itu, penulis beranggapan bahwa, majunya Gibran membawa pandangan segar dan perspektif baru terhadap berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi negara ini kedepan.

Dengan ditunjuknya Gibran mendampingi Prabowo Subianto, saya rasa semua partai pengusung menilai sosok Gibran adalah sosok yang sangat tepat yang dibutuhkan bangsa ini. 

Gibran diluas dari sudut pandang politiknya adalah sosok sebagai generasi muda yang memiliki karakter kuat dan rasa ingin tahu yang besar, percaya diri, tidak minder tapi juga tidak arogan. Itulah mengapa mungkin Gibran dipilih untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Kendati demikian, penulis juga menilai majunya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024, adalah gambaran jika sudah saatnya yang muda berbuat sesuatu, agar kedepan transisi pemimpin tua ke pemimpin muda sudah waktunya dijalankan. Kalau tidak sekarang, kita akan terlambat.  

Sepatutnya generasi muda dan calon pemimpin harus diberikan ruang dan didukung. Bukan sebaliknya, memasang batasan yang menghambat karier politik pemimpin muda. Baik itu syarat minimal umur, pengalaman hingga partai pengusung yang harus memiliki kursi di DPR.

Sudah saatnya, Indonesia mencontoh pemimpin-pemimpin negara maju dunia. Sebut saja, Emmanuel Macron yang terpilih menjadi Presiden Prancis di usia 39 tahun. Dia contoh pemimpin muda yang sukses yang memimpin partai politik dan terpilih sebagai Presiden tahun 2017.

Dia menjadi Perdana Menteri pada usia 37 tahun dan kepemimpinannya diakui dalam menangani berbagai peristiwa. Dari serangkaian serangan teror di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre di Kota Christchurch pada 15 Maret 2019 silam yang menewaskan sedikitnya 50 orang meninggal dunia.

Sudah saatnya, Indonesia juga berfikiran maju seperti itu mengingat memang, pemilihan pemimpin adalah suatu hal yang kompleks dan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dari pandangan politik, kualifikasi, rekam jejak dan visi kepemimpinan.

Kemumculan Gibran adalah harapan baru pemimpin muda di Indonesia yang memiliki potensi untuk memimpin Indonesia ke depan. Kemunculan sosok Gibran setidaknya juga memberikan angin segar bagi pemilih milenial.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan ini buntut dari Judicial Review (JR) UU No.7/2017 Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X