Sebut saja seperti Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) yang selama ini aman-aman saja.
Baca Juga: Benarkah Pelestarian Cagar Budaya di Palembang Bak Jauh Panggang dari Api?
Dasar hukum tentulah diperlukan agar dukungan dan pendanaan bisa sesuai yang diharapkan. Draft Perda itu sendiri saat ini, seperti diungkapkan mantan Ketua DKP Vebri Alintani, sudah sampai tahap kajian akademik.
Sudah diserahkan kepada Disbud Palembang. Dari Disbud Palembang, juga sudah dibahas di Biro hukum.
"Perjalananannya, sepertinya sudah diajukan oleh eksekutif. Tinggal bagaimana gayung bersambut dari wakil rakyat yang diharapan bisa membahasnya dan merealisasasikan draft itu menjadi bentuk perda. Perda ini bisa jadi pegangan bagi eksekutif maupun legislatif untuk menyiapkan apa-apa saja yang dibutuhkan agar pembinaan, pelestarian, dan pengembangan seni lokal dan umum agar bisa mengiringi perkembangan zaman," ujarnya di sela-sela menjadi narasumber di Rakerda DKP 2023 beberapa waktu lalu.
Plt Ketua DKP bersama beberapa pengurus lainnya, juga sudah beraudiensi dengan Pj Walikota Palembang Drs H Ratu Dewa, MSi.
"Menyampaikan berbagai persoalan terkait kondisi yan dihadapi DKP, termasuk soal Perda dan Gedung Kesenian.
Dan respon serta dukungan Pak Wali cukup baik," papar Hasan saat pembukaan Sepekan Seni 2023 di Gedung Kesenian.
Kini, pihak DKP juga telah memulai langkah-langkah mencari dukungan dari berbagai pihak agar keberadaan Raperda Kesenian tersebut menunjukkan titik terangnya.
Kalau Gedung Kesenian dan sekretariat DKP sudah tersedia, lalu Perda Kesenian juga bisa terealisasi maka langkah-langkah dan kegiatan terkait kesenian ada payung hukumnya.
Karenanya, Rakerda DKP 2023 merekomendasikan empat hal.
Pertama, Mereposisi dan reaktualisasi peran dan posisi DKP,
Kedua, pengelolaan dan pemanfaatan gedung kesenian,
Ketiga, realisasi perda kesenian,
Keempat, membangun iklim berkesenian dengan sinergi berbagai stake holder.
Bukankah, budaya menunjukkan bangsa. Bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki dan bisa menjaga serta merawat budayanya. Termasuk didalamnya, kesenian.
Dari hasil Pramunas Kongres Kebudayaan 2023 yang digagas Dewan Kesenian maupun Dewan Kebudayaan se-Indonesia beberapa waktu lalu diketahui juga bahwa situasi Dewan Kesenian/Dewan Kebudayaan se-Indonesia nasibnya sama mirisnya.
11-12 kondisi yang dihadapi para seniman dalam membangun kesenian/kebudayaan di negeri ini.
Semoga dengan hadirnya Perda Kesenian bisa memberikan setitik cahaya yang bisa membesarkan seni-budaya.