Perspektif Hukum terhadap Penyanderaan Ijazah dalam Kasus SMA Negeri 18 Palembang

photo author
DNU
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 18:25 WIB
Dr. Dadang Apriyanto, S.Pd., SH., MM., MH., C.Med., C.MLC (Dok Ist/KetikPos.com)
Dr. Dadang Apriyanto, S.Pd., SH., MM., MH., C.Med., C.MLC (Dok Ist/KetikPos.com)

 

Oleh:
Dr. Dadang Apriyanto, S.Pd., SH., MM., MH., C.Med., C.MLC
Akademisi dan Praktisi Hukum

KetikPos.com -  Penyanderaan ijazah yang dilakukan oleh pihak SMA Negeri 18 Palembang menyentuh inti dari beberapa hak fundamental yang diakui dalam kerangka hukum nasional dan internasional.

Tindakan ini bukan hanya persoalan administratif atau finansial, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia dan perjanjian internasional yang telah diratifikasi.

Di Indonesia, hak atas pendidikan diakui sebagai hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal ini bukan sekadar pernyataan normatif, tetapi merupakan landasan konstitusional yang mengikat negara, termasuk semua lembaga pendidikan di bawah naungan pemerintah, untuk memastikan setiap individu mendapatkan akses penuh terhadap pendidikan tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Menyikapi Carut Marut Penerimaan Peserta Didik Baru: Perspektif Hukum

Pendidikan, dalam konteks ini, tidak berhenti pada proses belajar di kelas, tetapi mencakup keseluruhan hak-hak yang menyertainya, termasuk hak untuk memperoleh ijazah sebagai bukti kelulusan dan pencapaian akademis.


Ijazah adalah hak individu yang tidak bisa diganggu gugat. Ini adalah bukti formal yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi semua persyaratan akademis yang diperlukan untuk menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Baca Juga: Sumbangan Komite di SMA Negeri 18 Palembang Pakai Kartu Tanda Terima, Syaiful Fadli Tegaskan Ini Tindakan Tidak Dibenarkan

Menahan ijazah tanpa alasan yang sah bukan hanya melanggar hak konstitusional siswa, tetapi juga menghambat mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk memasuki dunia kerja.

 

Dengan demikian, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak atas pendidikan yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait.


Dalam persektif internasional hak atas pendidikan juga diakui secara universal dan diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, yang mengikat Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi perjanjian-perjanjian tersebut.

Baca Juga: DPRD Sumsel Selidik Penyanderaan 86 Ijazah di SMA Negeri 18 Palembang

Salah satu instrumen kunci adalah Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X