Perspektif Hukum terhadap Penyanderaan Ijazah dalam Kasus SMA Negeri 18 Palembang

photo author
DNU
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 18:25 WIB
Dr. Dadang Apriyanto, S.Pd., SH., MM., MH., C.Med., C.MLC (Dok Ist/KetikPos.com)
Dr. Dadang Apriyanto, S.Pd., SH., MM., MH., C.Med., C.MLC (Dok Ist/KetikPos.com)

Menahan ijazah sebagai alat untuk menekan siswa atau orang tua siswa untuk menyelesaikan kewajiban keuangan adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan etika pendidikan dan prinsip-prinsip keadilan.


Penyalahgunaan wewenang ini dapat menimbulkan sanksi administratif atau hukum terhadap pihak sekolah. Misalnya, dalam kasus-kasus tertentu, orang tua siswa dapat menggugat sekolah melalui mekanisme peradilan administrasi atau mengajukan laporan ke Ombudsman jika mereka merasa tindakan sekolah tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Skema Kapitalisme: Menjerat Mahasiswa Sebelum Menjadi Buruh di Korporasi

Selain itu, tindakan semacam ini juga dapat menodai reputasi institusi pendidikan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Indonesia.


Dalam kasus SMA Negeri 18 Palembang sepatutnya pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak siswa dan memastikan bahwa semua lembaga pendidikan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pendidikan setempat, perlu segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa tindakan penyanderaan ijazah tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional: Merajut Semangat Perjuangan untuk Kemajuan Bangsa

Hal ini dapat mencakup penerbitan regulasi yang lebih ketat mengenai penahanan ijazah, serta pengawasan yang lebih efektif terhadap pelaksanaan peraturan tersebut oleh sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.


Selain itu juga Gubernur selaku pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan harus juga mempertimbangkan untuk mensosialisasiakan bahwa perbutan tersebut terdapat beberapa sanksi yang jelas dan tegas terhadap sekolah atau lembaga pendidikan yang melanggar hak siswa.

Ini bisa mencakup denda, pencabutan izin operasional, atau langkah-langkah hukum lainnya yang bertujuan untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.

Dalam hal ini, peran Ombudsman dan lembaga-lembaga perlindungan hak asasi manusia juga menjadi penting untuk memastikan bahwa hak-hak siswa dilindungi dan bahwa kasus-kasus penyanderaan ijazah segera ditangani dengan baik, semoga tindakan semacam ini tidak terjadi lagi di masa mendatang.. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X