Ketikpos.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Pemohonan diajukan oleh Moch Ojat Sudrajat. Sidang pengucapan Putusan Nomor 13/PUU-XXI/2023 digelar pada Kamis (30/3/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar putusan.
Fungsi Dewan Pers
MK dalam pertimbangan hukum yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menegaskan, untuk memahami secara komprehensif ketentuan Pasal 15 ayat huruf d UU Pers, tidak dapat dipisahkan dari norma-norma lainnya.
Norma tersebut berkelindan dengan fungsi Dewan Pers lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e UU Pers yang pada pokoknya menyatakan fungsi Dewan Pers adalah mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
Secara substansial, ketentuan pasal tersebut telah mengakomodir hal yang sesungguhnya dimohonkan oleh Pemohon, yang mempersoalkan konstitusionalitas fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Fungsi ini juga merupakan bagian dari upaya Dewan Pers mewujudkan ketentuan peran serta masyarakat yang juga dijamin dalam Pasal 17 UU Pers di mana salah satu kegiatan masyarakat dimaksud dapat berupa memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
Bahkan, dalam rangka pemantauan tersebut masyarakat dapat membentuk lembaga organisasi pemantau media (media watch).
Dalam konteks ini, Manahan menjelaskan, hak masyarakat memantau pemberitaan pers tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol yang dilakukan melalui kegiatan yang dapat menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Karena, UU Pers telah memberikan jaminan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran.
Oleh karenanya, dalam melaksanakan fungsi kontrol publik tersebut, masyarakat dapat mengusulkan dan memberikan saran kepada Dewan Pers agar dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
Pemantauan atau kontrol publik penting untuk dilakukan sebagai wujud membangun keseimbangan dengan kewajiban pers nasional yang memberitakan peristiwa dan opini kepada publik dengan tetap menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.
Dalam negara yang berlandaskan nilai-nilai ideologi Pancasila adanya penghormatan terhadap hal-hal tersebut merupakan rambu-rambu penting dalam pemberitaan sehingga tetap terjamin keberadaban kehidupan berbangsa.
Oleh karena itu, berkaitan dengan norma Pasal 5 ayat (1) UU Pers dijelaskan lebih lanjut bahwa pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang. Terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.