Memantau Media Massa, Masyarakat Dapat Membentuk Media Watch

photo author
DNU
- Senin, 3 April 2023 | 03:43 WIB
MK tolak pengajuan pencabutan pasal 15 UU Pers, terkait hak dan wewenang Dewan Pers. Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan itu Jumat (31/3/2023) (laman @MKRI.id)
MK tolak pengajuan pencabutan pasal 15 UU Pers, terkait hak dan wewenang Dewan Pers. Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan itu Jumat (31/3/2023) (laman @MKRI.id)

Dalam kaitan dengan pertimbangan hukum di atas menjadi penting untuk menegaskan mengenai arti fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam "Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers yang memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Dalam konteks ini, terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan maka untuk mempertanggungjawabkan pemberitaannya tersebut di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak yakni hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Oleh karena itu, berkaitan dengan fungsi Dewan Pers dalam memberikan pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat tersebut pun dilakukan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.

Hak jawab dan hak koreksi dimaksud sesungguhnya merupakan bagian dari kontrol publik yang dijamin oleh UU Pers. Oleh karenanya, menjadi bagian kewajiban pers untuk melayaninya yakni melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Implementasi Norma

Sementara dalam kaitan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan frasa "kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers" dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers yang dianggap Pemohon sebagai dasar berlindungnya Dewan Pers menyelesaikan sengketa pemberitaan/kasus pers dengan hak jawab atau hak koreksi tanpa dapat menggunakan hak untuk melakukan gugatan perdata ataupun pidana walaupun yang melakukan adalah media yang perusahaan persnya tidak terdata di Dewan Pers sehingga tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

Hal tersebut juga menurut Pemohon menimbulkan diskriminasi hukum karena berbeda jika dilakukan oleh orang yang bukan berprofesi wartawan atau bukan perusahaan yang bergerak di bidang pers yang mengunggah tulisan/pemberitaan di media sosial/media online, maka atas pemberitaan tersebut, apabila hoax atau mencemarkan nama baik, dapat dilakukan pelaporan ke pihak kepolisian dengan menggunakan UU ITE.

Menurut Mahkamah, hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma bukan persoalan konstitusionalitas norma sehingga Mahkamah tidak berwenang menilainya.

Terlebih lagi, Pemohon dalam menguraikan argumentasi konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers telah keliru, karena hanya memahami norma dimaksud secara parsial atau tidak membacanya secara utuh/komprehensif dalam kaitan dengan norma-norma lainnya.

Apabila yang dipersoalkan oleh Pemohon semua pemberitaan pers termasuk yang mengandung delik pers sudah diatur tersendiri dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana, yaitu pada Pasal 18 UU Pers.

Lebih lanjut, apabila yang dipersoalkan termasuk perusahaan pers yang tidak terdata di Dewan Pers, rumusan norma tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan norma Pasal 1 angka 2 UU Pers yang menyatakan, "Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi."

Dengan demikian, yang dimaksud dengan perusahaan pers sudah secara jelas diuraikan dalam Ketentuan Umum UU Pers. Lebih lanjut, menjadi fungsi Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers dimaksud.

Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers telah ternyata tidak terdapat pertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan serta tidak menimbulkan diskriminasi hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan (13/2) Pemohon mendalilkan kerugian hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, terhadap “kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” yang dilakukan oleh wartawan dan/atau perusahaan pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers dan/atau “kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” berupa berita bohong atau hoax, fitnah, dan menghina dan/atau mencemarkan nama baik serta merendahkan harkat dan martabat baik perorangan, badan hukum maupun badan publik dan berita yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Pemohon pernah mengalami langsung terkait dengan permasalahan adanya pemberitaan yang beredar yang bersifat mencemarkan nama baik Pemohon. Kemudian ada pemberitaan pers yang berisikan tidak benar dan juga palsu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: mkri.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X