opini-tajuk

Sengketa Ijazah Ditahan: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Etika

DNU
Kamis, 5 Juni 2025 | 23:53 WIB
Dr. Dadang Apriyanto, S.H.,M.H. (Dok Ist/KetikPos.com)

Putusan MA No. 269 K/Pdt/2004 bahkan menyebut bahwa penahanan ijazah oleh institusi pendidikan pun melanggar hukum, karena ijazah adalah hak mutlak milik pribadi.

Dari putusan-putusan ini, terang benderang bahwa praktik menahan ijazah tidak punya dasar legal. Meski begitu, masih banyak perusahaan yang melakukannya, menunjukkan adanya kesenjangan serius antara hukum normatif dan praktik di lapangan.

Tentu, tidak bisa dipungkiri bahwa perusahaan juga memiliki kekhawatiran terkait loyalitas pekerja, terutama yang telah dilatih atau diberi fasilitas. Tapi apakah kekhawatiran itu bisa menjadi pembenaran untuk melanggar hak pekerja?

Daripada menyandera ijazah, perusahaan dapat menyusun kontrak kerja yang adil dan legal, seperti perjanjian pelatihan berbiaya atau klausul pengembalian investasi dalam jangka waktu tertentu. Bentuk-bentuk ini dapat dijalankan secara sah, tanpa merendahkan martabat pekerja.

Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah praktik yang secara hukum salah, dan secara moral mencederai rasa keadilan. Di sinilah hukum harus hadir tidak sekadar untuk menghukum yang melanggar, tetapi untuk melindungi yang lemah.

Sudah waktunya kita merekonstruksi relasi kerja yang sehat, setara, dan bermartabat. Negara, pelaku usaha, dan masyarakat sipil harus berdiri di sisi yang sama: membela hak, menegakkan hukum, dan merawat keadilan.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB