Oleh:
Dr. Dadang Apriyanto, S.H.,M.H.
Advokat / Praktisi Hukum
KetikPos.com - Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya masih terus terjadi di berbagai sektor. Meskipun sering dianggap sebagai “hal biasa”, sesungguhnya praktik ini menyalahi prinsip dasar hukum dan keadilan. Di balik secarik kertas bernama ijazah, tersembunyi konflik antara kekuasaan dan hak, antara kepastian hukum dan keadilan etika.
Ijazah bukan sekadar dokumen akademik, melainkan simbol pencapaian pendidikan seseorang yang bersifat pribadi dan tidak bisa dipindahtangankan. Maka ketika ijazah ditahan oleh perusahaan, sesungguhnya yang sedang terjadi adalah penyanderaan hak sipil seseorang.
Tidak ada aturan hukum di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menahan ijazah pekerjanya. Sebaliknya, praktik ini justru dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Lebih jauh lagi, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. SE-05/MEN/SJ-HK/I/2004 menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. Bahkan, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 secara umum menjamin perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap pekerja.
Seringkali, perusahaan berdalih bahwa penahanan ijazah dilakukan atas dasar “kesepakatan bersama” saat proses perekrutan. Namun dalam praktiknya, banyak pekerja menerima syarat itu karena tidak memiliki pilihan lain.
Secara hukum, kesepakatan yang lahir dari ketimpangan posisi tawar tidak bisa dianggap sah sepenuhnya. Ini bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang seharusnya dibangun di atas kesetaraan (Pasal 1320 KUH Perdata).
Maka, praktik penahanan ijazah atas nama kesepakatan justru mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi industrial.
Sejumlah putusan pengadilan telah menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah pelanggaran hukum:
Putusan PN Jakarta Pusat No. 235/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Artikel Terkait
Respon Tarif Trump, Pengusaha Siapkan Alternatif Kerja Sama Negara Ekspor dan Perkuat Sektor Pertanian, Togar : Indonesia Eksportir Terbesar CPO Dunia
Resiliensi Ekonomi Etis dalam Merespons Dampak Perang Dagang terhadap SDGs di Indonesia
Pemimpin atauTukang Bentak? Fenomena Kepala Daerah Marah di Ruang Publik
Menjawab Tantangan Demografi: Peran Perguruan Tinggi dalam Mempersiapkan Masyarakat Ramah Lansia
Pelayanan Publik, Pengelolaan Transportasi umum dan Penataan Tata Ruang Kota kunci suksesnya menuju Palembang Smart City
Kabel Semrawut di Perkotaan: Ancaman Tersembunyi dan Siapa yang Bertanggung Jawab serta Apa Hak Masyarakat?
Sensasi Mandi Air "Pintu Aik" Kacang Pedang
Petugas Haji Kloter JKG 12 Bikin Haru: Antar Lansia dan Disabilitas Doa Langsung di Depan Ka'bah
GEMMAR KEADILAN Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Manipulasi Peta Desa di Lahat
Jaga Raja Ampat, Menteri Pariwisata Desak Evaluasi Tambang Nikel Dekat Kawasan Wisata Dunia
Temu.Lokal Resmi Dibuka! Rumah Kreatif Baru untuk Komunitas Palembang
Palembang Siap Lahirkan Duta Seni Cilik dari Setiap Sekolah
Sunanda, Kreator YouTube Asal Sukabumi yang Bangkit dari Nol hingga Jadi Bos 12 Channel
Badai Emas Pegadaian 2025
Palembang Cerdas” Bukan Mimpi: Sekolah Bebas Pungli, Fasilitas Dibangun, Anak Dididik Hebat!