Inilah 6 Warisan Budaya Tak Benda Sumatera Selatan Ditetapkan Tahun 2014

photo author
DNU
- Jumat, 1 September 2023 | 16:16 WIB
Tari gending sriwijaya merupakan salah satu warisan budaya takbenda asal Sumatera Selatan (web: warisanbudaya.kemdikbud.go.id)
Tari gending sriwijaya merupakan salah satu warisan budaya takbenda asal Sumatera Selatan (web: warisanbudaya.kemdikbud.go.id)

KetikPos.com -- Hingga tahun 2014 ternyata sudah ada enam warisan budaya takbenda (WBTb) asal Sumsel yang ditetapkan.

Dari penelusuran di web https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/ keenam WBTb tersebut adalah Tari Gending Sriwijaya, Tembang Batanghari Sembilan, Pempek, Guritan Besemah, Rumah Ulu, Limas Palembang.

Masing-masing WBTb tersebut masuk dalam beberapa domain, seperti domain seni pertunjukan maupun kemahiran dan kerajinan tradisional.

Mau tahu lebih lengkap, ikuti keterangan WBTb asal Sumsel yang telah ditetapkan padatahun 2014 lalu.

Baca Juga: Dari 16 Usulan, Telok Abang, Incang-incang, Jidur, Sedekah Balaq dan Tari Erai-erai Ditetapkan jadi WBTb

Tari Gending Sriwijaya

Teregistrasi dengan nomor 201400097. Masuk dalam domain seni pertunjukan


Gending Sriwijaya merupakan tarian tradisional untuk masyarakat Sumatera Selatan untuk menyambut tamu kehormatan dengan diiringi lagu Gending Sriwijaya.

Penari berjumlah 9 orang ditambah 2 orang pembawa tombak dan satu orang pembawa payung yang berdiri di belakang penari.

Barisan penari yang terdepan sambil membawa tepak yang berisi sirih pinang menari
berjalan menuju ke tempat orang yang dihormati.

Baca Juga: Hebat, Pempek Dikenal Dunia sebagai Makanan Terenak Maret 2023

Setelah sampai di depannya, maka tepak berisi sirih pinang itu dipersembahkan kepada orang yang dihormati.

Setelah orang tersebut memakan sirih maka penari-penari menghaturkan sembah kehormatan sambil surut ke belakang diiringi gending. Ini menandakan berakhirnya tarian tersebut.

Baca Juga: Sahilin, Sang Maestro Irama Batanghari Sembilan, Sebelum Meninggal Sempat Manggung di Banyuasin dan OKI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X