Inilah 6 Warisan Budaya Tak Benda Sumatera Selatan Ditetapkan Tahun 2014

photo author
DNU
- Jumat, 1 September 2023 | 16:16 WIB
Tari gending sriwijaya merupakan salah satu warisan budaya takbenda asal Sumatera Selatan (web: warisanbudaya.kemdikbud.go.id)
Tari gending sriwijaya merupakan salah satu warisan budaya takbenda asal Sumatera Selatan (web: warisanbudaya.kemdikbud.go.id)

Tembang Batanghari Sembilan

Teregister 201400098. Masuk dalam  domain seni pertunjukan

Tembang Batanghari Sembilan adalah salah satu bentuk kesenian tradisional berupa vokal manusia yang diiringi gitar tunggal.

Baca Juga: Dari 16 Usulan, Telok Abang, Incang-incang, Jidur, Sedekah Balaq dan Tari Erai-erai Ditetapkan jadi WBTb

Musik ini mengiringi pantun yang berciri khas bahasa daerah berisi nasehat-nasehat keagamaan, nilai dan norma adat istiadat juga terkadang humor.

Tembang Batanghari Sembilan menggunakan alat musik gitar akustik tunggal, yang bersenar enam atau bersenar empat.

 Baca Juga: Maestro Batanghari Sembilan, Sahilin Tutup Usia, Dentingan Gitarnya dengan Bujang Buntu Takkan terdengar Lagi

 Pempek

Pempek teregister 201400099. Masuk domain kemahiran dan kerajinan tradisional

Makanan tradisional pempek adalah asli makanan orang Palembang. Bahannya berupa adonan campuran ikan dan sagu dilepekan kemudian dibentuk sesuai bentuk-bentuk tertentu.

Kata dilepekan ini yang selanjutnya dijadikan sebagai nama makanan tersebut yaitu pempek. Pempek biasanya disajikan bersama cuko pedas yang memiliki rasa yang khas.

Pempek yang terkenal sekarang terdiri dari beberapa jenis yaitu pempek kapal selam, adaan, lenjer, kulit dan lain-lain.

Baca Juga: Tari Gending Sriwijaya Dilarang Digunakan Menyambut Pengantin, karena Menurunkan Nilainya

Guritan Besemah

WBTb ini teregister 201400099. Masuk dalam  domain seni pertunjukan

Guritan adalah salah satu kesenian teater tradisional rakyat Sumatera Selatan. Kata Guritan berasal dari bahasa daerah, gurit yang mempunyai arti cerita atau kisah sedangkan guritan artinya pembawa cerita atau pawang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X