Benteng Vredeburg: Saksi Bisu Peristiwa Bersejarah di Yogyakarta

photo author
DNU
- Minggu, 31 Maret 2024 | 19:39 WIB
Benteng Vredeburg Yogyakarta (instagram @januarprasetia)
Benteng Vredeburg Yogyakarta (instagram @januarprasetia)

KetikPos.com -- Benteng Vredeburg, yang dikenal juga sebagai "tempat istirahat", menjadi salah satu peninggalan kolonial yang menarik di tengah jalan Malioboro, Yogyakarta.

Konon, pembangunan benteng ini dipicu oleh lahirnya Kasultanan Yogyakarta pada tanggal 9 Oktober 1755.

Namun, keberadaannya juga menjadi simbol kekhawatiran Belanda terhadap pesatnya kemajuan kraton.

Baca Juga: Benteng Belgica: Legenda Abad Lampau di Pulau Neira, Maluku

Pada awalnya, Belanda mengusulkan pembangunan benteng dengan alasan untuk menjaga keamanan kraton dan sekitarnya.

Namun, di balik alasan tersebut, Belanda memiliki maksud tersendiri, yaitu untuk memudahkan pengawasan terhadap segala aktivitas di kraton.

Dengan letaknya yang hanya sejauh satu jarak tembak meriam dari kraton dan menghadap jalan utama menuju kraton, benteng ini diyakini memiliki fungsi strategis dalam menghadapi kemungkinan serangan dari Sultan.

Baca Juga: Benteng Fort Rotterdam: Mengungkap Warisan Sejarah yang Megah di Kota Makassar

Pada tahun 1760, dimulailah pembangunan sebuah bangunan yang digunakan sebagai benteng kompeni.

Bangunan awalnya sederhana, namun pada tahun 1767, Gubernur Pesisir Utara Jawa di Semarang meminta Sultan untuk memperkuat benteng tersebut guna menjamin keamanan orang-orang Belanda.

Setelah mendapat izin dari Sri Sultan Hamengku Buwono I, pembangunan benteng selesai pada tahun 1787 dan berganti nama menjadi Rustenburgh, yang artinya "tempat istirahat".

Baca Juga: Menelusuri Kekayaan Sejarah di Benteng Vastenburg, Kota Solo

Benteng ini kemudian mengalami perkembangan pesat, dan setelah gempa bumi pada tahun 1867, benteng ini mengalami pemugaran dan berganti nama menjadi Benteng Vredeburg, yang berarti "perdamaian".

Seiring berjalannya waktu, Benteng Vredeburg menjadi saksi peristiwa bersejarah di Yogyakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X