"Kita menunggu bagaimana respon Pak Wali," ujar Vebri Alintani.
Dalam kesempatan itu, AMPCG melalui rilisnya menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:
- Walikota Palembang lakukan pembiaran dan
harus bertanggungjawab.
- AMPCB akan laporkan kasus perusakan Balai Pertemuan ke pihak Kepolisian
- AMPCB desak Pemkot Palembang agar memugar kembali Balai Pertemuan sesuai kaidah UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan dimanfaatkan bagi kepentingan sarana dan prasarana kesenian sesuai fungsi awal ketika dibangun.
- Apabila tuntutan AMPCB ini tidak ditanggapi, sebaiknya Wako Harnojoyo dapat secara gentlemen mengakui
kegagalannya dalam melestarikan cagar budaya di Palembang dan kemudian undur diri sebagai Walikota secara
Sekedar informasi, Balai Pertemuan (Baper) adalah salah satu gedung di kawasan Societeit yang dibangun Belanda pada 1928. Fungsi fasilitas societeit untuk sosialita dan hiburan orang orang Belanda. Pada masa kemedekaan RI, Baper menjadi tempat
kegiatan festival, pertemuan, seminar dll.