pendidikan

Mahasiswa Tak Mesti Tulis Skripsi, bagi Program Studi yang Memenuhi Syarat

DNU
Jumat, 1 September 2023 | 18:11 WIB
Dr Tarech Rasyid, M.Si, Rektor Universitas IBA: Tidak menulis skripsi bukan untuk semua mahasiswa (dok)

Dr Tarech Rasyid, MSi, Rektor Universitas IBA juga mantan Sekretaris Dewan Riset Provinsi Sumatera Selatan.


Di tahun-tahun mendatang, mahasiswa Program Sarjana (S1) dan Program Diploma (D4) tak lagi diwajibkan menulis atau menyusun skripsi sebagai tugas akhir dalam merampungkan studinya. Hal ini diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

Regulasi tersebut dikeluarkan oleh Kemendikbudristek RI, Nadiem Makirim, tentu saja, sudah melalui proses kajian dan pertimbangan yang mendalam terkait tak diwajibkannya lagi mahasiswa menulis skripsi sebagai tugas akhir dari proses penyelesaian studi di sebuah
lembaga pendidikan tinggi.akadem

Namun, yang perlu diketahui bahwa mahasiswa yang tidak lagi diwajibkan menulis skripsi tersebut haruslah program studinya telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Ketua STIHPADA: Di Luar Negeri Sudah Lama Tidak Mewajibkan Skripsi

Adapun persyaratannya adalah Program Studi itu sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek dan atau berbentuk sejenisnya.

Dengan perkataan lain, bagi mahasiswa yang mengambil Program Studi yang telah berbasis proyek atau sejenisnya, baik PTS maupun PTN yang telah menerapkan kurikulum berbasis proyek, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak lagi menulis skripsi, cukup mendapat tugas akhir seperti membuat laporan atau prototipe.

Bagaimana dengan Prodi pada PTS dan PTN yang kurikulumnya belum menerapkan kurikulum berbasis proyek atau sejenisnya, mahasiswanya juga tidak harus menulis skripsi dalam menyelesaikan studinya.

Baca Juga: Begini Tanggapan Rektor Universitas PGRI Palembang Soal Kebijakan Mendikbudristek Terkait Skripsi

Hal ini juga diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

Yang jelas, persyaratan kelulusan mahasiswa tidak lagi diwajibkan untuk menulis skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa, melainkan dapat diganti dalam bentuk yang beragam.

Boleh saja dalam bentuk proyek, juga dalam bentuk lainnya seperti prototipe serta bentuk lain lainnya. Dalam arti kata, tugas akhir mahasiswa itu tidak lagi wajib membuat atau menyusun skripsi.

Bahkan, regulasi yang baru tersebut, tidak hanya berlaku bagi mahasiswa program sarjana (S1) dan D4 yang tak lagi wajib menulis atau menyusun skripsi juga bagi mahasiswa program magister dan program Doktor, termasuk Program Magister dan Program Doktor terapan, mahasiswanya tidak lagi menulis tesis atau disertasi yang diwajibkan diterbitkan dalam jurnal.

Baca Juga: Komisi X Ingatkan Kemendikbudristek Agar Membuat Aturan yang Jelas dan Baku Perihal Penghapusan Skripsi

Halaman:

Tags

Terkini