Komisi X Ingatkan Kemendikbudristek Agar Membuat Aturan yang Jelas dan Baku Perihal Penghapusan Skripsi

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:12 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi dalam rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi dalam rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

KetikPos.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengingatkan Kemendikbudristek agar membuat aturan yang jelas dan baku perihal penghapusan syarat skripsi, tesis, dan disertasi bagi mahasiswa.

Pasalnya, ia menilai, kebijakan tersebut akan menimbulkan polemik dalam implementasinya.

Baca Juga: Komisi X Menilai Penghapusan Wajib Skripsi Sebagai Langkah Maju Menghadapi Era Modernisasi

“Jangan dilepas kebijakan kampus masing-masing. Nanti malah tidak jelas siapa yang bisa berubah (untuk tidak lagi menggunakan skripsi sebagai syarat lulus) dan mana yang belum bisa," tutur Dede, di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Sebagaimana diketahui, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Klarifikasi Soal Isu Penghapusan Skripsi, Nadiem : Jangan Keburu Senang Dulu

Peraturan baru tersebut menyatakan bahwa skripsi, tesis, dan disertasi, tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan.

Sehingga, kampus memiliki otonomi tersendiri untuk menentukan apakah tetap menggunakan skripsi, proyek, atau prototipe.

Di mana, setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.

Baca Juga: Mendikbudristek Keluarkan Kebijakan Baru Soal Tidak Wajibkan Mahasiswa Membuat Skripsi

Kebijakan baru itu sendiri diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Jika ditilik, Kemendikbudristek tidak menjabarkan secara rinci standar terkait capaian lulusan ini di dalam Standar Nasional Pendidikan tinggi. Maka dari itu, perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dukung Evaluasi PPDB Sistem Zonasi

Walaupun begitu, Politisi Fraksi Demokrat itu menegaskan perlu ada aturan yang tegas dan jelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: Parlementaria DPR RI, dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X