Dengan perkataan lain, mahasiswa Program Magister dan Program Doktor tetap diwajibkan mendapat tugas akhir berupa tesis dan disertasi, tetapi tidak wajib terbit di jurnal. Hal ini tentu memberikan kelonggaran bagi mahasiswa Program Magister dan Program Doktor dalam merampungkan studinya.
Bagaimana dengan mutu kelulusannya, tentu saja kita berharap mutu lulusannya tetap berkualitas.
Sebab, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 itu diterbitkan tentu tidak luput dari upaya untuk meningkatkan mutu lulusan dari sebuah perguruan tinggi.
Baca Juga: Komisi X Menilai Penghapusan Wajib Skripsi Sebagai Langkah Maju Menghadapi Era Modernisasi
Yang menarik dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tersebut tidak hanya tugas akhir mahasiswa yang tak lagi dalam bentuk menyusun skripsi, melainkan adanya keringanan beban administrasi dan keuangan dalam akreditasi bagi PTS yang selama ini diperjuangkan APTISI baik melalui DPR RI maupun melalui aksi di kantor Kemendikbud ristek.
Boleh jadi, tuntutan APTISI terkait biaya akreditasi dari Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang memberatkan beban PTS itu diapresiasi oleh pemerintah dengan menanggung biaya akreditasi wajib baik yang dilakukan oleh BAN PT maupun LAM.
Yang jelas, anggaran akreditasi yang cukup besar itu tentu dapat dialihkan oleh perguruan tinggi kepada kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan mutu perguruan tinggi yang tentunya sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Klarifikasi Soal Isu Penghapusan Skripsi, Nadiem : Jangan Keburu Senang Dulu
Kebijakan Kemendikbudristek tersebut tentu saja diharapkan dapat mempercepat proses peningkatan mutu bagi PTS dan PTN, juga diharap perguruan tinggi memiliki kemerdekaan dalam menentukan kebijakan yang sesuai dengan visi, misi dan potensi sumber daya yang dimilikinya.
Namun, yang perlu disadari bagi penyelenggara Perguruan tinggi, kebijakan Kemendikbud ristek yang tertuang dalam permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, masih ada berbagai perubahan, misalnya Indeks Prestasi (IP) bukan lagi satu-satunya bentuk penilaian mata kuliah, melainkan sekarang ada bentuk lulus dan tidak lulus (pass/fail).
Baca Juga: Mendikbudristek Keluarkan Kebijakan Baru Soal Tidak Wajibkan Mahasiswa Membuat Skripsi
Peraturan ini pada dasarnya merupakan salah satu upaya penyederhanaan standar dalam proses pembelajaran dan penilaian.
Selain itu, adanya perubahan terkait status akreditasi perguruan tinggi, yaitu: tidak terakreditasi dan terakreditasi. Hal ini tentu akan membuat ruang bagi perguruan tinggi swasta untuk fokus dalam melakukan upaya-upaya peningkatan mutu.