pendidikan

Kopertais Jabar Diduga Lindungi Kampus At Taqwa Soal Wisudawan Tidak Tercatat Forlap Dikti Hingga Status Dr Cecep

Rabu, 10 Juli 2024 | 10:31 WIB



KETIKPOS - Wakil Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (KOPERTAIS)  wilayah 2 Jawa Barat, Profesor Aan Hasanah buka suara terkait polemik pelaksanaan wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) AT-Taqwa dan STIT Muhammad Mardiyana yang telah dilaksanakan di hotel horizon Bandung, Jawa Barat (3/7) lalu. 

Wakor Kopertais Jabar itupun mengatakan bahwa pembelajaran jarak jauh terhadap mahasiswa STIT At Taqwa dan STIT Muhammad Mardiyana yang telah di wisuda merupakan mahasiswa angkatan 2019 – 2020  dengan awal kuliah masih full daring.

"Mahasiswa yang diwisuda adalah mahasiswa angkatan 2019 – 2020 yang pada awal kuliah masih full daring. Penyelesaian studi dilakukan sebagian melalui daring juga," jawab Prof Aan Hasanah  pada Senin 8 Juli 2024. 

Terkait ijin baru rekomendasi dari kopertais, alih kelola dari PT ke yayasan baru menerima mahasiswa baru langsung wisuda dengan beda Kopertais, Prof Aan menjelaskan, Proses awal alih kelola sudah dilakukan melalui penerbitan akta alih kelola di notaris No. Akta Notaris STIT At Taqwa dan Akta Notaris STIT Muhammad Mardiyana. 

"Dokumen tersebut menjadi dasar pengajuan alih kelola dan alih domisili ke Diktis. Dari Diktis sudah melakukan AL ke kampus, "ucapnya. 

BACA JUGA : Kopertais Jabar Bakal Selidiki Soal Wisuda STIT At Taqwa dan STIT Muhammad Mardiyana, Resmi atau Abal-abal?

Selain itu, Prof Aan mengklaim terkait beberapa wisudawan tidak tercantum di  Forum Layanan Pendidikan Tinggi (Forlap Dikti) yang merupakan data informasi mengenai perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa aktif dan tercantum didalam data tersebut dikarenakan proses sinkronisasi data. 

"Mungkin ada sebagian kecil yang sedang proses sinkronissasi data pd pd dikti, selanjutnya akan segera diselesaikan masalah Administrasinya, " tuturnya.

Namun, hasil liputan dilapangan dan sesuai pengakuan Pembina Yayasan At Taqwa yakni Dr. Cecep mengaku wisudawan banyak pindahan dari perguruan tinggi lain. 

 

Pengakuan tersebut dinilai berbeda dengan pernyataan Wakor Kopertais Jabar. Artinya datanya belum masuk pangkalan data Porlaf Dikti. Maka, hal tersebut memungkinkan Ijazah yang akan terbit berarti tidak bisa di gunakan untuk melamar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) hingga pekerjaan. 

Soal peran Dr, Cecep tercantum sebagai Dosen UIN sekaligus pemilik dan Pembina yayasan AT-Taqwa apa perlu ijin sebagai PNS. Prof Aan menyebutkan, dalam peraturan pemerintah (PP) Disiplin PNS tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang ingin menjadi pengurus yayasan. Bahkan tidak ada larangan bagi PNS untuk menjadi pengurus yayasan di dalam UU ASN. 

BACA JUGA : Dalih Pembina Kampus At Taqwa Soal Kuliah Online Jadi Sarjana Hingga Biaya Wisuda Dinilai Mahal

"Dalam UU 16/2001 beserta perubahannya tidak ada aturan yang secara khusus menyatakan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) tidak dapat menjadi pengurus yayasan. Mengenai PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), " kata Prof Aan. 

Halaman:

Tags

Terkini