pendidikan

Komisi V DPRD Provinsi Sumsel Bakal Panggil Kepala SMA Negeri 18 Palembang, Ini Penyebabnya !

DNU
Kamis, 25 Juli 2024 | 09:23 WIB
Foto saat GKJI audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Sumsel (WNA/KetikPos.com)

“Kami akan memanggil kepala SMA Negeri 18 Palembang dan pihak terkait lainnya pada 2 Agustus 2024 untuk konfrontasi dan klarifikasi.

Jika terbukti ada unsur pidana, maka kami akan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga: Ombudsman Sumsel Ungkap 911 CPDB SMA Negeri yang Tak Layak Lolos, Terancam Anulir

Dunia pendidikan, lanjut Susanto, seharusnya tidak mengenal kekerasan verbal terhadap siswa seperti melarang siswa ikut ujian semester dan menahan ijazah mereka.

"Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Apalagi dengan alasan wajib membayar uang komite,"tegasnya. 

Dengan adanya aduan ini, kata Susanto dapat menjadi pintu masuk untuk menertibkan praktik pungli yang terjadi di sekolah-sekolah.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di dunia pendidikan,” tandasnya

Baca Juga: 911 Calon Peserta Didik Baru SMA Negeri Jalur Prestasi Yang Terlibat Kecurangan Terancam Dibatalkan

Hal serupa juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi V, Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM., menegaskan bahwa berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima, terutama yang berkaitan dengan dunia pendidikan.

“Jika ada indikasi kriminalitas, kasus ini akan diteruskan ke aparat penegak hukum. Kepala sekolah yang bersalah harus mendapatkan sanksi tegas dari Dinas Pendidikan, bisa berupa pemecatan,” katanya.

Lebih lanjut, Politisi PKS ini mengatakan pihaknya akan berencana pada 2 Agustus 2024 mendatang akan melakukan pemanggilan para pihak terkait untuk melakukan konfrontasi dan Klarifikasi mengenai masalah ini. "Jika terbukti ada pelanggaran, kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum,"tegasnya. 

Baca Juga: Dugaan Permainan dalam PPDB di Sumatera Selatan, Ombudsman Banjir Laporan Terkait 7 SMA Favorit

“Dunia pendidikan harus bebas dari tindakan kekerasan dan pungutan liar. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru bicara GKJI, Ade Indra Chaniago di dampingi Kuasa Hukum GKJI, mengungkapkan bahwa pihaknya datang ke DPRD Provinsi Sumsel untuk menyampaikan keluhan para guru dan siswa yang merasa terzalimi oleh oknum Kepala SMA Negeri 18 Palembang.

Dia juga menyayangkan adanya penahanan ijazah siswa hanya karena belum membayar uang komite, yang jumlahnya tiba-tiba naik dari Rp 600 ribu menjadi Rp 2,6 juta.

Halaman:

Tags

Terkini