911 Calon Peserta Didik Baru SMA Negeri Jalur Prestasi Yang Terlibat Kecurangan Terancam Dibatalkan

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:23 WIB
Ketua Ombudsman Sumsel, M Adrian menemukan pada kasus kecurangan PPDB SMA Palembang, sebanyak 911 siswa yang seharusnya tidak lulus tapi lulus.
Ketua Ombudsman Sumsel, M Adrian menemukan pada kasus kecurangan PPDB SMA Palembang, sebanyak 911 siswa yang seharusnya tidak lulus tapi lulus.

 

KetikPos.com - Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses PPDB Tingkat SMAN di Kota Palembang.

Hadir dalam penyerahan, Pj. Gubernur yang diwakili oleh Staf Ahli Gubemur Sumsel Pandji Tjahjadi, Plh Kadiknas, Sutoko, Plh Inspektur Provinsi Sumsel Kurniawan, dan seluruh Kepala SMAN sekota Palembang yang menjadi objek pemeriksaan.

Sebelumnya, Ombudsman RI Sumsel menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024 Karena laporan terus bertambah, Ombudsman meyakini maladministrasi yang terjadi berdampak luas sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS.

Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak antara lain Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selaku Terlapor I dan seluruh Kepala SMAN Kota Palembang selaku Terlapor II dan Inspektorat Provinsi Sumsel dan PT Sudasa selaku pihak terkait.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara lain hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak Sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com.

Bahkan, disebagian calon peserta didik baru yang ada yang tidak masuk perangkingan berdasarkan verifikasi sekolah, dinyatakan lulus oleh aplikasi ppdbeumsel.com. Bahkan di sebagian sekolah ada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut.

Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman, ditemukan bahwa bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak Sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh Sekolah.

Ombudsman merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus namun dinyatakan lulus total berjumlah 911 orang.

Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman Ri Sumatera Selatan memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan

Pj Gubernur Sumatera Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas Hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025;

Kemudian Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan Penetapan peserta didik baru Jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi.

Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik kesekolah,

Kemudian Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik (Pengumuman dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman. website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com).

Sementara yang terakhir Pj. Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para Terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku Maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan termasuk kedudukan Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025 dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Sumber: yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X