pendidikan

Komisi V DPRD Provinsi Sumsel Bakal Panggil Kepala SMA Negeri 18 Palembang, Ini Penyebabnya !

DNU
Kamis, 25 Juli 2024 | 09:23 WIB
Foto saat GKJI audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Sumsel (WNA/KetikPos.com)

Baca Juga: Usut Tuntas Jalur Khusus Ilegal PPDB SMA/SMK Sumsel 2024

“Perbuatan seperti ini sangat zalim. Siswa juga sering dihina jika tidak mampu membayar. Selain itu, siswa yang ingin mengambil ijazahnya dipaksa menandatangani surat perjanjian,” kata Ade.

Ade menegaskan bahwa sekolah bukanlah pasar yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi tempat untuk memberikan pendidikan dan sedekah ilmu.

“Guru seharusnya menjadi teladan, bukan pelaku pungli. Kami berharap agar kepala sekolah segera diganti dan tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya

Baca Juga: Terkait Pengunduran Diri Sebagai Pengelolah PPDB SMA Negeri Tahun 2024, Anang Purnomo Ungkap Ingin Fokus Tuntaskan Program dan Kegiatan Peserta Didik

Ditempat yang sama, beberapa oknum guru yang minta tidak disebutkan namanya ini lantaran khawatir berdampak bagi dirinya mengakui jika adanya sikap arogan dari Kepala Sekolah terhadap guru dan siswa.

Guru-guru merasa terintimidasi dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas karena dipaksa memberikan kontribusi dari uang sertifikasi mereka.

“Tapi mereka takut untuk melapor. Kami berharap dengan mengadu ke Komisi V, kami bisa mendapatkan solusi terbaik,” ungkapnya.

Baca Juga: Tidak Ada Urgensi Dukungan Guru dan Staf terhadap Kepemimpinan Kepala SMA Negeri 18 Palembang dalam Kegiatan Belajar Mengajar

Ditempat terpisah, Kepala SMA Negeri 18 Palembang, H. Heru Supeno, melalui pesan singkat vi WhatsApp Pribadinya menyatakan akan memberikan klarifikasi langsung kepada Komisi V DPRD Sumsel. 

"Saya akan hadir di Komisi V untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Tidak perlu klarifikasi melalui media,” tulisnya. (WNA)

Halaman:

Tags

Terkini