Sementara itu, Kasi Peserta Didik Diknas Provinsi Sumsel Anang Purnomo mengatakan dia selaku ketua PPDB SMA negeri di Sumsel bersama-sama Kabid SMA pak Joko, mereka menghadap Ombudsman pada hari Rabu selama kurang lebih 2 jam lebih.
"Kami menjelaskan seluruh proses PPDB yang dilakukan dinas pendidikan beserta kebijakan-kebijakannya. Adapun yang disampaikan oleh pak Joko, dan saya pun mengamini bahwa tidak ada statement jual beli bangku.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Tegaskan Kemendikbudristek Segera Menuntaskan Problematika Sistem Zonasi dalam PPDB
Jadi kami menegaskan di sini tidak ada jual beli bangku. Kami melaporkan bahwa dinas pendidikan melalui Kabid dan saya Kasi peserta didik tidak pernah ada statemen jual beli bangku 100%. Itu betul-betul pemberitaan yang harus dikoreksi dan klarifikasi saat ini," katanya.
Baca Juga: Illiza Sa’aduddin Djamal : Kebijakan Sistem Zonasi dalam PPDB Perlu Dikaji Ulang Secara Ilmiah
Lebih lanjut Anang menernagkan, kalaupun ada kebijakan atau hal-hal di luar peraturan yang ada pihaknya sudah melakukan konsultasi kepada Kemendikbud.
"Adanya proses PPDB ini sudah sesuai dengan prosedur tertulis kami membuat petunjuk teknis pelaksanaan PPDB berdasarkan peraturan Gubernur, berdasarkan keputusan Gubernur dan berdasarkan Permendikbud tentang PPDB.
Baca Juga: Rano Karno Minta Nadiem Makarim Harus Berani Mengevaluasi Soal PPDB
Jadi kami sampaikan juga bahwa seluruh SMA negeri Sumsel melaksanakan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan. PPDB sudah melalui proses monitoring dan evaluasi dari berbagai pihak, jadi PPDB ini kami berharap sudah selesai dan tidak perlu lagi diperpanjang segala permasalahan yang terjadi," tuturnya.
Baca Juga: Ada Kendala Dalam PPDB, Silahkan Lapor Kesini
Anang menuturkan, kalaupun ada evaluasi, kritik atau masukan yang ada sampai saat ini akan pihaknya telaah dan ditampung serta analisis untuk menjadi bahan perbaikan pada saat penyusunan petunjuk teknis PPDB tahun berikutnya dan implementasi pelaksanaannya.
Baca Juga: Disdik Palembang Susun Juknis PPDB SMP Negeri
"Jadi adapun semua permasalahan yang terjadi sudah kami selesaikan secara prosedural. Sehingga mudah-mudahan polemik terjadinya isu yang tadi jual beli bangku sampai 100% dan ada pengakuan dari kami, dan kami mewakili dinas pendidikan itu tidak benar. Itu perlu dipertegas agar tidak melebar ke mana-mana," bebernya.
Oleh sebab itu, sambung Anang, pihaknya juga akan mengirim surat kepada Ombudsman Sumsel kalau disetujui Kepala Dinas.