Sofhuan Yusfiansyah: Tantangan Money Politics Menjelang Pilkada 2024

photo author
DNU
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 01:40 WIB
Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH, (Dok Ist)
Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH, (Dok Ist)

Pasal 187A ayat (2) UU Pilkada telah menetapkan hukuman berat bagi pelaku politik uang, yakni pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Namun, lemahnya bukti dan ketakutan masyarakat untuk melapor sering kali menjadi penghalang bagi penindakan.

“Penegak hukum dan penyelenggara pemilu harus lebih proaktif dalam menginvestigasi dan menindak setiap laporan terkait politik uang,” kata Sofhuan. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat, karena banyak pemilih yang masih enggan melapor.

Menghadapi Pilkada 2024, Sofhuan mengajak semua pihak untuk bersatu melawan praktik politik uang.

Baca Juga: Kampanye Hitam di Pilkada Palembang: Senjata Makan Tuan yang Justru Bisa Menguntungkan Pihak Lawan

"Pilkada ini menjadi ujian besar bagi demokrasi kita. Jika praktik kotor seperti money politics tidak diberantas, kita akan terus mengalami stagnasi dalam kualitas kepemimpinan," tegasnya.

Sofhuan menekankan pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat agar tidak tergiur oleh iming-iming materi. “Masyarakat harus sadar bahwa menerima uang dari kandidat adalah tindakan melanggar hukum, dan dampaknya merugikan masa depan daerah mereka,” ujarnya.

Selain itu, ia mengusulkan penguatan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian dalam mengawasi jalannya Pilkada. “Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum. Setiap indikasi money politics harus segera ditindaklanjuti.”tambahnya

Baca Juga: Tanggapan Mualimin Pardi Dahlan Terkait Pernyataan Cak Sholeh Soal Pidana bagi Anggota Dewan yang Kampanye di Pilkada

Sofhuan menutup dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan pengamat independen, untuk aktif mengawasi pemilu.

"Hanya dengan kerjasama semua pihak kita bisa memastikan Pilkada 2024 berjalan bersih dan transparan, serta menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan kompeten," pungkasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X