Bursah Zarnubi: Jangan Tipu Rakyat dengan Janji Gratis, Itu Sudah Perintah Undang-Undang

photo author
DNU
- Kamis, 14 November 2024 | 19:01 WIB
Bursah Zarnubi (B4R/KetikPos.com)
Bursah Zarnubi (B4R/KetikPos.com)

Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menghalangi kualitas pendidikan bagi masyarakat Lahat. 

Ia juga berkomitmen membantu meringankan beban Pendidikan bagi orang tua dan memastikan Sekolah mendapatkan dukungan operasional yang memadai.

"Bila saya diberi amanah,semua anak di usia Pendidikan Dasar harus Sekolah, dan kami siap jemput bola untuk mewujudkannya," tambah Bursah, menunjukkan komitmennya terhadap akses Pendidikan yang merata.

Baca Juga: Debat Dinamis Pilkada Sumsel: Gagasan dan Solusi Kreatif dari Para Cawagub untuk Sumatera Selatan

Di bidang kesehatan, Bursah menegaskan pentingnya kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional lainnya. 

"Kami akan duduk bersama untuk mencari solusi agar masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang layak. Berobat itu gratis, itu sudah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Kesehatan,"jelasnya.

Bursah Zarnubi kembali mengingatkan masyarakat bahwa sekolah dan berobat gratis merupakan program yang sudah ditetapkan oleh undang-undang dan tidak bisa diubah-ubah sesuai kepentingan politik. 

Baca Juga: Tiga Calon Wakil Gubernur Sumsel Adu Strategi dan Intelektualitas dalam Debat Publik Pilkada 2024

"Pasal 34 ayat (2) dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menjamin penyelenggaraan wajib belajar tanpa memungut biaya pada jenjang pendidikan dasar." tandasnya. 

Sementara itu, dalam konteks kesehatan, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan akses bagi masyarakat untuk berobat gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, seperti rumah sakit dan klinik.

Baca Juga: Pelantikan 308 Anggota KPPS Kecamatan Penukal untuk Sukseskan Pilkada 2024

Program Universal Health Coverage (UHC) juga memastikan bahwa semua orang memiliki akses setara dan terjangkau ke layanan kesehatan. Masyarakat pun dapat menggunakan kartu identitas atau aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan layanan tanpa kartu BPJS.

"Siapapun yang memimpin,sekolah gratis pada jenjang tertentu dan berobat gratis akan tetap ada,karena sudah diamanatkan undang-undang. tinggal bagaimana kita memperbaiki kualitas pendidikan dan layanan kesehatan agar lebih baik,"papar Bursah Zarnubi, seraya mengingatkan agar masyarakat membaca undang-undang untuk memahami hak-hak mereka.

Baca Juga: LPBHNU Muba Soroti 3 Isu Panas Pilkada Muba

Dengan pernyataan yang tegas dan jelas ini,Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih berharap masyarakat dapat melihat visi mereka yang lebih jauh. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X