Mengenai dugaan bahwa pengrusakan police line dilakukan oleh oknum dari pihak hotel, Herison menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dugaan awal mengarah pada oknum pihak hotel. Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum jika terbukti ada pengrusakan yang disengaja," jelasnya.
Satpol-PP berencana untuk berkoordinasi dengan pihak berwajib guna memastikan kebenaran dari laporan ini. Jika ditemukan bukti kuat, proses hukum akan dilanjutkan dengan laporan resmi ke polisi.
Hotel Park Side’s sebelumnya disegel karena melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
Baca Juga: Komisi III DPRD Palembang Sidak Hotel Tak Berizin, Semua Kegiatan Dihentikan Sementara
Pelanggaran ini terkait dengan izin operasional yang belum lengkap dan masalah administratif lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan dan ketertiban umum.
Herison juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 60 Tahun 2014, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Tindak lanjut terhadap pelanggaran ini akan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perwali Kota Palembang Nomor 60 Tahun 2014 mengenai pengawasan, penertiban, dan tindakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak manajemen hotel terkait penyegelan kedua ini.
Baca Juga: LAAGI Desak Pj Walikota Segera Hentikan dan Segel Pembangunan Hotel Ilegal di Palembang
Sebagaimana diberitakan Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) resmi menyegel Hotel Park Side’s yang terletak di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir III, Kecamatan Ilir Timur I, pada Selasa sore (05/11/2024).
Penyegelan dilakukan karena hotel tersebut tidak memenuhi persyaratan izin lingkungan yang diwajibkan, seperti Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Dokumen-dokumen lingkungan tersebut merupakan syarat penting dalam proses perizinan usaha, terutama untuk memastikan bahwa aktivitas usaha tidak berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
Baca Juga: KLB Ilegal di Hotel Grand Paragon Dikecam, Hendry Ch Bangun Tegaskan Kepemimpinan Sah PWI
Artikel Terkait
KLB Ilegal di Hotel Grand Paragon Dikecam, Hendry Ch Bangun Tegaskan Kepemimpinan Sah PWI
LAAGI Desak Pj Walikota Segera Hentikan dan Segel Pembangunan Hotel Ilegal di Palembang
Komisi III DPRD Palembang Sidak Hotel Tak Berizin, Semua Kegiatan Dihentikan Sementara
Bermain dan Belajar di Wonderland Tour, Aktivitas Seru untuk Si Kecil di Grand Aston Puncak Hotel & Resort!
Rekomendasi Hasil Sidak Komisi III DPRD Kota Palembang Dikangkangi, Pembangunan Parkside's Hotel Tetap Berjalan
Belum Kantongi Izin, Pemkot Palembang Segel Parkside's Hotel
Komisi III DPRD Kota Palembang Rekomendasi Pemkot untuk Tutup Hotel Tak Berizin