Membaca Rekam Jejak Sumpah "Gantung Saya di Monas..." Anas Urbaningrum

photo author
DNU
- Rabu, 12 April 2023 | 10:39 WIB
Rekam jejak Anas Urbaningrum, Anas dan Monas, tarian itu perjuangan yang indah. (tangkapan layar instagram @anasurbaningrum)
Rekam jejak Anas Urbaningrum, Anas dan Monas, tarian itu perjuangan yang indah. (tangkapan layar instagram @anasurbaningrum)

 

 Ketikpos.com -- Nama Anas seakan sulit lepas dari kata "Monas". Ini karena terkait sumpahnya sebelum kasus korupsi yang membelitnya  kemudian mengatarkannya ke hotel prodeo beberapa tahun lalu.

“Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas”. Sumpah itu pun kemudian tidak terbukti. Karena Anas tidak digantung di Monas. Tetapi justru dia dikurung di LP Suka Miskin, terhitung dari awal masuk hingga keluar kemarin, sembilan tahun tiga bulan.

Anas merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) atau Wisma Atlet di Hambalang 2010-2012.

Petinggi Partai Demokrat waktu itu periode 2010-2015, Anas Urbainingrum (Ketua Umum) dan Bendahara Nazaruddin, kemudian menjadi pesakitan.

Setelah diadili, hakim mernjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan hak politiknya ikut dicabut. Anas juga tak diizinkan dipilih selama 5 tahun, terhitung sejak ia bebas
dari penjara.

Sejak kemarin, Anas telah ,enikmati cuti menjelang bebas selama tiga bulan ke depan. Pidato politiknya sudah di sampaikan begitu keluar dari pintu LP Suka Miskin.

Seperti apa, rekam jejak gelap langkah dan proses hukum yang dijaani Anas, bisa diikuti berikut ini.

Kala itu, Medio Mei 2009, Anas Urbaningrum, Nazaruddin, Dudung Puwadi dan M El Idris dari PT Duta Graha Indah berkumpul di Casablanca, Jakarta Selatan.

Tujuannya untuk membahas proyek pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor.

Anas merupakan narapidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013 silam. Anas diduga menerima sejumlah uang dari proyek yang kini terbengkalai tersebut.

Penetapan Anas sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam pelariannya, Nazar mengungkap aliran uang ke Anas dari proyek Hambalang.

Menurut Nazar, uang itu untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Setelah proses penyidikan berjalan hampir satu tahun, Anas ditahan penyidik KPK pada Januari 2014.

Mantan anggota DPR itu kemudian dibawa ke meja hijau. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas pada akhir September 2014.
Ia terbukti menerima uang proyek P3SON senilai Rp20 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: berbagai sumber, Instagram @anasurbaningrum_

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X