Membaca Rekam Jejak Sumpah "Gantung Saya di Monas..." Anas Urbaningrum

photo author
DNU
- Rabu, 12 April 2023 | 10:39 WIB
Rekam jejak Anas Urbaningrum, Anas dan Monas, tarian itu perjuangan yang indah. (tangkapan layar instagram @anasurbaningrum)
Rekam jejak Anas Urbaningrum, Anas dan Monas, tarian itu perjuangan yang indah. (tangkapan layar instagram @anasurbaningrum)

Anas melihat peluang ketika Artidjo pensiun pada Mei 2018. Tak lama setelah itu, ia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

Kala itu, Anas menuding Artidjo tidak kredibel dengan memperberat hukumannya menjadi 14 tahun. Dengan lantang, Anas menyatakan Artidjo akan menyesal.

"Seluruh putusannya menurut saya tidak kredibel. Kalau pak Artidjo mengerti persis, saya yakin pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu," kata Anas.

Upaya Anas tersebut berhasil. MA pun menyunat hukuman Anas dari 14 tahun disunat menjadi 8 tahun bui. Namun, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan
hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum, siang tadi Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Putusan PK tersebut diketok oleh hakim agung Sunarto selaku ketua majelis, yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin sebagai hakim anggota.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah bebas penjara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, kemarin, Selasa (11/4).

Anas mendapat Cuti Menjelang Bebas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Statusnya pun berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan.

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: berbagai sumber, Instagram @anasurbaningrum_

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X