Baca Juga: Kepolisian Sektor Talang Ubi Mengelar Acarah Ramah Tamah Pelepasan Purna Bhakti
Sementara itu, koordinator lapangan, Angga Saputra menambahkan terkait dengan adanya aksi penghadangan dan disertai dengan pengancaman terhadap kendaran operasional tambang di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gorby Putra Utama (PT. GPU), pihaknya mendesak Kapolda Sumsel untuk menidak tegas terkait dugaan tersebut.
“Kami mendesak Kapolda Sumsel untuk menindak tegas seluruh dugaan tindak pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus yang Menganggu dan/atau bermaksud untuk menutup kegiatan tambang dan jalan tambang Atlas Group di wilayah Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyusin,”tegas dia.
Pihaknya juga mendesak kepada seluruh elemen pemerintah Republik Indonesia baik tingkat pusat, maupun daerah, yakni Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Menkopolhukam, Satgas Mafia Tanah Republik Indonesia, Gubernur Sumsel, dan Kapolda Sumsel untuk memberantas mafia tanah dengan topeng perkebunan sawit melalui metode pencaplokan tanah secara sepihak seperti yang diduga dilakukan PT. SKB, sambung dia
Selain itu, Angga juga meminta kepada Presiden RI untuk memastikan kembali kegiatan pertambangan PT GPU dapat berjalan kembali. Karena hal ini menyangkut dengan nasib ribuan orang pekerja/ karyawan/ buruh/ sopir dan mitra PT GPU sendiri.
“Kami meminta pengawalan khusus Kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk memastikan Kembali Kegiatan Pertambangan PT GPU dapat Berjalan Kembali. Karena Menyangkut nasib ribuan orang pekerja/ karyawan/ buruh/ sopir dan mitra PT GPU,”pinta dia.
Baca Juga: Kamu Jangan Heran Ada Sepeda Motor Harganya Miliar, Ini Dia Daftarnya
Selain itu, pihaknya juga meminta keadilan hukum untuk adanya tindakan tegas dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menkopolhukam, Kapolda Sumsel, Gubernur Sumsel, Bupati Muratara, Bupati Muba dan Kapolres Muratara untuk menegakkan konstitusi mematuhi dan implementasi secara total Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas).
Baca Juga: Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB
“Kami mendesak segera lakukan evaluasi dan mencabut seluruh Perizinan PT SKB serta menindak tegas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT SKB, baik tidak pidana umum maupun tindak pidana khusus,”tegas dia.
Bahkan bukan hanya itu, Angga juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta kepada Gubernur Sumsel untuk memeriksa dan/atau meneliti semua perizinan PT. SKB sabagai syarat terbitnya HGU dan/atau mengkaji kesalahan prosedur dan cacat administrasi Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. SKB.
Baca Juga: Ratusan Massa aksi Koalisi Peduli Tambang Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Muba
“Hal itu, karena telah di cabut berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1/Pbt/ KEM-ATR/ BPN/ VI/ 2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan menteri ATR/BPN Nomor : 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 0016/MUBA Atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) berkedudukan di Palembang Seluas 3.859,70 Ha terletak di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, karena Cacat Administrasi dan Telah dicabut BPN untuk selajutnya status tanah dikembalikan ke Negara,”jelas dia.
“Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan datang kembali bersama ribuan buruh, sopir angkutan tambang dan semua kelompok yang peduli dengan kepentingan pekerja tambang,”tandas Angga.
Artikel Terkait
Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau
Begini klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Terkait Tudingan Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB
Dilaporkan PT SKB, PT GBU Justru Menyebut Pihaknya Korban
Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB
Gempita Desak Gubenur Sumsel Menyetop dan Hentikan Aktivitas Tambang yang Merusak Hutan di Muba dan Muratara
Ratusan Massa aksi Koalisi Peduli Tambang Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Muba